menu melayang

Senin, 23 September 2024

Ormawa 2024 : 20 Poin Anggaran Rumah Tangga, 10 Poin Perubahan Anggaran Dasar.

AD/ART baru, semangat baru, masa depan baru buat seluruh Ormawa.


    Apresiasi seluruh pihak yang bekerja keras memperbarui konstitusi Ormawa. Setelah melalui proses yang panjang, diskusi bersama dan dukungan dari seluruh Ormawa serta Lembaga PKN STAN, BLM PKN STAN menyampaikan bahwa telah dilakukan penetapan Amandemen pertama AD/ART Ormawa PKN STAN 2024. Hasil amandemen ini didapatkan setelah melaksanakan Sidang Paripurna Pengesahan AD/ART Ormawa PKN STAN yang dilaksanakan pada 19 Juli yang lalu, yang awalnya dimulai dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) AD/ART Ormawa PKN STAN.


    Melalui akun resmi BLM PKN STAN, telah dicantumkan perubahan perubahan yang terjadi dalam AD/ART Ormawa PKN STAN yang memiliki arti penting untuk merealisasikan amanat Tridharma Perguruan Tinggi.



    Anggaran Dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi serta hubungan antara organisasi dan para anggotanya. Kami merangkum poin – poin penting perubahan dalam amandemen pertama Anggaran Dasar Ormawa PKN STAN 2024.


Pertama, Pada Pasal 1 Perubahan nama dari Keluarga Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (KM PKN STAN) menjadi Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Keuangan Negara STAN (Ormawa PKN STAN) dan mulai berlaku sejak Sidang Paripurna dilaksanakan. Selanjutnya, perubahan atas penjelasan pada pasal 3, tempat kedudukan lebih dispesifikkan yaitu bertempat di kampus Politeknik Keuangan Negara STAN Sektor V, Jl. Bintaro Utama 5, Jurang Mangu Timur, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222.


Kedua, penambahan sifat inklusif pada pasal 6, yang sebelumnya bersifat kekeluargaan, profesional, keilmuan dan sosial kemasyarakatan.


Ketiga, perubahan pada pasal 7, Ormawa PKN STAN bertujuan sebagai wadah yang mewakili mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi, menetapkan dan menjalankan program kemahasiswaan, mengembangkan potensi akademis dan profesional mahasiswa, serta meningkatkan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan.


Keempat, penjelasan lebih rinci dalam pasal 9 mengenai Kedudukan tinggi Ormawa di PKN STAN. Pasal 9f mengalami sedikit perubahan terhadap struktur organisasi, dengan penambahan "Organisasi Bentuk Lain" (OBL) yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan pertimbangan BLM. Selanjutnya, dalam Pasal 10, dilakukan penambahan fungsi Ormawa PKN STAN yang terbaru yaitu lebih luas dan komprehensif, mencakup aspek religiusitas, kepedulian sosial, pengembangan kreativitas, dan pengabdian kepada masyarakat.


Kelima, penambahan pasal sebagai penjelasan bahwa satu periode kepengurusan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Terkait pelantikan kepengurusan periode berikutnya paling lambat tanggal 31 Desember yang didahului dengan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Laporan Keuangan pada pertengahan dan akhir masa bakti.


Keenam, penambahan penjelasan pasal 13-14, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak anggota akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Ormawa PKN STAN yaitu menjalankan kehidupan mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bagian c). Adanya penambahan hak bagi anggota Ormawa PKN STAN yaitu dibela (bukan hanya membela diri) (pada bagian d) apabila dikenakan sanksi oleh Badan Legislatif Mahasiswa, serta pada pasal 15 adanya penambahan pada kewajiban anggota Ormawa PKN STAN yaitu menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Karsa Utama.


Ketujuh, adanya penambahan isi ikrar Ormawa PKN STAN, pasal 16 yang berbunyi “Kami Ormawa Politeknik Keuangan Negara STAN berjanji untuk:

1. taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945; 2. selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. mengabdi kepada bangsa, negara, masyarakat, dan almamater; 4. berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi; 5. senantiasa menjunjung tinggi harkat dan martabat almamater; 6. menjadi mahasiswa yang berintegritas, aktif, dinamis, dan berprestasi.”


Kedelapan, penambahan pasal dalam Anggaran Dasar Bab IX Pasal 18 mengenai Konflik Kepentingan yang mengatur alasan terjadinya konflik kepentingan serta larangan untuk merangkap jabatan (ketua paling banyak pada satu ormawa).


Kesembilan, perubahan atas penjelasan Bab X secara detail apa saja wewenang, hak, dan kewajiban dari BLM. Pada Bab X, tidak lagi dicantumkan pasal tersendiri mengenai kedudukan BLM dan Persidangan dan Pengambilan Keputusan.


Kesepuluh, Penghapusan pasal yang menjelaskan tentang Persidangan dan Pengambilan Keputusan BLM


Kesebelas, perubahan atas pasal 28 yang awalnya mengatur keanggotaan BLM, dan pada amandemen pertama, telah dibuat pasal baru yang khusus mengatur keanggotaan BLM.  Perubahan atas penjelasan dalam pasal 28 yang mengatur jumlah anggota BLM naik dari 30 orang menjadi 61 orang. Pada AD tahun ini, klausa bahwa Anggota BLM tidak boleh merangkap jabatan dalam BEM, BAK, LPM, HMJ dan PPR tidak dicantumkan.


Keduabelas, Penghapusan BAB mengenai BAK, Senat Daerah, LPM, BO, HIMA Jurusan, dan UKM.


Ketigabelas, Penghapusan ayat yang menyatakan bahwa anggota BLM tidak boleh merangkap jabatan dalam BEM, BAK, LPM, HMJ dan PPR.


Keempatbelas, perubahan atas penjelasan pasal yang mengatur Pemilihan Raya diselenggarakan untuk memilih anggota BLM, serta Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa. Tidak lagi memilih HMJ.


Kelimabelas, perubahan isi pasal yang mengatur Pancasila sebagai Hukum tertinggi yang sebelumnya adalah Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada saat AD 2016 ditetapkan. Penambahan isi pasal juga ada pada Pasal 24 ayat 3, yang mengatur beberapa produk hukum ormawa yang mengikuti tata urutan terbaru yang meliputi Peraturan Direktur PKN STAN, Peraturan BLM, Peraturan Bersama Ormawa, Peraturan BAK, serta AD/ART masing-masing Ormawa. Dalam hal AD/ART ormawa, dikecualikan untuk BLM.


Keenambelas, penambahan penjelasan mengenai tata cara pengelolaan keuangan Ormawa yang terdiri atas penganggaran, belanja, perubahan anggaran, dan pertanggungjawaban. Ketujuhbelas, mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja saat ini mengatur lebih rinci jadwal dan tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ormawa.


Kedelapanbelas, penambahan penjelasan isi pasal 27, yang mengatur prosedur yang rinci mengenai bagaimana APB Ormawa bisa diubah.


Kesembilanbelas, penambahan penjelasan secara detail pada pasal 28, mengenai pertanggungjawaban dan pemeriksaan keuangan. Laporan pertanggungjawaban sekarang meliputi laporan kinerja dan keuangan.


Keduapuluh, perubahan isi pasal 29,  anggota BLM dan Ormawa PKN STAN diberikan hak untuk mengajukan usulan perubahan AD Ormawa PKN STAN. Serta, ada penambahan prosedur bahwa anggota BLM mengajukan usulan perubahan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Internal BLM. Perubahan isi pasal 29 yang juga menjelaskan bahwa Ormawa PKN STAN juga dapat mengajukan usulan perubahan AD kepada anggota BLM. Ormawa PKN STAN secara eksplisit diakui sebagai pihak yang berhak mengajukan perubahan AD, memperluas partisipasi.


    Selanjutnya, Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan misi dari suatu organisasi. Kami merangkum poin – poin penting perubahan dalam amandemen pertama Anggaran Rumah Tangga Ormawa PKN STAN 2024.


Pertama, Peralihan nomenklatur nama struktur lembaga berubah dari KM PKN STAN menjadi Ormawa PKN STAN.


Kedua, Peralihan nama struktur organisasi dari Badan Kelengkapan Mahasiswa menjadi OBL (Organisasi Bentuk Lain) mengakomodir lebih formal dengan pengakuan atas peran mereka yang tidak terakomodasi oleh BLM, BEM, dan BAK.


Ketiga, penambahan penjelasan Pasal 7 menyatakan garis lurus tegas menggambarkan hubungan hierarki dan distribusi wewenang dalam ormawa PKN STAN.Keenam, perubahan isi pasal yang menghilangkan istilah garis kemitraan ,garis komando dan garis koordinasi pada struktur ART lama dan disempurnakan pada Pasal 9 sebagai bentuk kejelasan pembagian fungsi distribusi wewenang legislatif, audit dan eksekutif. Ketujuh, Menghilangkan istilah garis kemitraan ,garis komando dan garis koordinasi pada struktur ART lama dan disempurnakan pada Pasal 9 sebagai bentuk kejelasan pembagian fungsi distribusi wewenang legislatif, audit dan eksekutif.


Keempat, penjelasan isi Pasal 10 dan 11 mengatur lebih detail persyaratan menjadi pengurus dan anggota Ormawa, termasuk diantaranya tidak boleh terlibat politik praktis ataupun kegiatan yang bertentangan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan, serta menetapkan aturan khusus untuk pemberian sanksi diatur lebih lanjut secara spesifik.


Kelima, penjelasan isi pasal mengenai Hak organisasi yang mencakup izin kegiatan dan penggunaan fasilitas PKN STAN, mendapat pendampingan dan bantuan dana. Kesepuluh, penambahan penjelasan isi pasal mengenai Hak anggota ormawa secara khusus diatur spesifik pada poin Pasal 13 ayat 2 bagian a menyebut bahwa anggota ormawa berhak memilih dan/atau dipilih dalam Pemilihan Raya.


Keenam, Penggantian nama dari Lembaga Keagamaan (LK) menjadi Unit Keagamaan (UK).


Ketujuh, penambahan penjelasan isi Bab 12 mengenai Pembentukan UKM pada Pasal 21 mengenai aturan bahwa Organisasi kemahasiswaan (UK, OBL, dan UKM) yang akan diusulkan harus memiliki rancangan AD-ART; rancangan peraturan organisasi; rancangan program kerja; dan rancangan struktur organisasi dan tata kerja. Penambahan isi Pasal 22 menyatakan bahwa pengakuan terbentuknya organisasi ditetapkan melalui keputusan BLM paling lambat 6 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur.


Kedelapan, Perubahan syarat Pembekuan Organisasi Mahasiswa tertera pada pasal 23. Pembekuan dalam aturan baru dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu syarat yang sudah tertera dalam Bab 12 mengenai pembentukan, pengakuan, dan pembekuan Ormawa PKN STAN.


Kesembilan, adanya penambahan isi pasal mengenai aturan Sanksi pembekuan. Ketentuan lebih lanjut sanksi pembekuan diatur di dalam Ketetapan BLM dan tidak tertulis aturan mengenai pembubaran Organisasi Mahasiswa.


Kesepuluh, Periode Anggaran Organisasi Mahasiswa adalah 11 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 November. Pengajuan laporan pertanggungjawaban anggaran periode berjalan dilakukan pada bulan September sampai dengan paling lambat 15 Desember. Penyerahan laporan pertanggungjawaban anggaran diserahkan kepada BAK paling lambat 31 Desember.



    Dengan perubahan mendasar ini, Ormawa PKN STAN siap membuka babak baru yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. Masa depan Ormawa di PKN STAN ini tampak cerah dengan pondasi yang lebih kuat. Transformasi ini menandai tonggak sejarah baru bagi Ormawa PKN STAN. Dengan semangat baru dan semangat kolaborasi, organisasi ini siap menghadapi tantangan masa depan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi mahasiswa dan masyarakat, bahkan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel