Sidang Paripurna Pengesahan TAP Pemira dilaksanakan oleh BLM pada Jumat
(26/04/2019) di Gedung J 106 – 107 PKN STAN. Sidang Paripurna yang dihadiri
oleh anggota BLM dan perwakilan dari BK KM PKN STAN ini bertujuan untuk
mengesahkan TAP Pemira Nomor 002 Tahun 2019. Setelah dilakukan pembukaan oleh
Ketua BLM PKN STAN, acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah TAP Pemira Nomor
002 Tahun 2019 oleh pimpinan sidang.
Dalam sidang paripurna
ini Komisi Legislasi BLM PKN STAN menyampaikan koreksi terkait kesalahan teknis dalam naskah TAP
Pemira Nomor 002 Tahun 2019. Di antaranya pasal 1 ayat (1) di mana tertulis “mahasiswa
STAN” seharusnya “mahasiswa PKN STAN”, pasal 27 ayat (1) huruf d tertulis “calon
kandidat untuk Presiden Mahasiswa adalah mahasiswa program studi Diploma IV
atau program studi Diploma III dengan kurikulum khusus.”, sedangkan dalam rapat
akhir seluruh anggota BLM sudah disepakati bahwa mahasiswa yang bisa menjadi
calon kandidat untuk Presiden Mahasiswa adalah mahasiswa program studi Diploma
IV Tugas Belajar paling rendah semester 7 dan atau program studi Diploma III
Tugas Belajar paling rendah semester 3. Selanjutnya, dalam pasal 38 ayat (1)
huruf i tertulis “kegiatan lain yang tidak melanggaran peraturan dan ketentuan
yang berlaku.” Kata “melanggaran” seharusnya diganti dengan kata “melanggar”.
Kemudian, dalam pasal 60 ayat (6) terdapat salah ketik di mana kata “pasangan
terpilih” seharusnya diganti dengan “anggota terpilih” karena pengisian anggota
BLM adalah perseorangan bukan per pasangan.
Pada sesi tanya jawab, Mahendra, Ketua
Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Keuangan, memberikan tanggapan terkait pasal
32 ayat (1) dan 32 ayat (4). Mahendra menyarankan agar kata “daerah pemilihan”
pada pasal tersebut diperjelas lagi karena interpretasi yang masih
mengambang. Ketua BLM, Darius,
menegaskan bahwa dalam pasal 32 seharusnya terdapat ayat yang menyatakan bahwa
ketentuan selanjutnya mengenai ayat sebelumnya ditetapkan oleh PPR. Hal ini dilatar
belakangi oleh ketentuan pelaksanaan Pemira akan diatur lebih rinci dengan
Ketentuan PPR. Dengan demikian, pasal 32 ini dijadikan catatan yang akan
ditindaklanjuti kembali oleh pihak BLM.
Tanggapan juga datang dari Presiden Mahasiswa, Ma’ruf
Gustomo. Ma’ruf menyatakan kekecewaannya atas ketentuan pasal 41 di mana
anggota BLM, presiden & wakil presiden mahasiswa, dan ketua & wakil ketua HMJ tidak diperbolehkan untuk
mengekspresikan pilihan politiknya dalam Pemira. Menurut Ma’ruf, tidak ada
urgensi yang terlalu kuat untuk membatasi ekspresi politik ketiga pihak
tersebut. Ma’ruf berpendapat kebebasan mengutarakan ekspresi politik ketiga
pihak tersebut dapat memupuk kedewasaan demokrasi yang semakin baik. Pihak BLM
sendiri menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan suatu langkah preventif
untuk menjaga netralitas karena dikhawatirkan kebebasan ketiga pihak tersebut
dalam mengekspresikan pilihan demokrasinya akan menggiring opini mahasiswa
dalam berdemokrasi. “Untuk hal yang membatasi demokrasi mahasiswa, saya masih
kurang setuju karena ini hanya merupakan terkait teknis untuk bisa ikut terjun
dalam tim kampanye,” tutur Agung, Wakil Ketua I BLM. Tindak lanjut dari pasal
41 ini, BLM tidak akan melakukan perubahan pasal namun hanya sekadar
menambahkan penjelasan.
Waktu, Permasalahan Pemira
Tahun Lalu
Ketua Keluarga Mahasiswa Pajak, Anggit, menyatakan
usulannya terkait pasal 9 mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Raya (PPR). Anggit
menyarankan agar pembentukan PPR segera dilaksanakan dan apabila memungkinkan
diperpanjang jangka waktunya. Hal ini disebabkan panitia Pemira tahun lalu sering
berdalih terlalu singkatnya waktu mereka untuk bekerja. Ia juga mengusulkan
adanya masa penambahan dan masa advokasi. BLM sendiri merencanakan PPR sudah
terbentuk pada bulan Mei dan menjanjikan kualitas Pemira harus lebih baik
dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelum UAS Semester genap, BLM merencanakan sounding dan sosialisasi sudah dilaksanakan agar calon-calon yang
maju dalam Pemira dapat mempersiapkan segalanya dengan baik. Jonah Gabriel,
dari Komisi Pengawasan BLM menyatakan bahwa PPR akan segera dibentuk namun pembukaan
open recruitment PPR terhalangi dengan tidak segera
disahkannya TAP Pemira ini.
Ketidaksesuaian TAP Pemira dengan
TAP tentang BEM
Pada kesempatan kali
ini, Ma’ruf menyampaikan adanya ketidakserasian antara TAP Pemira dengan TAP
BLM tentang BEM. Dalam TAP BLM tentang BEM disebutkan bahwa “calon kandidat
untuk Presiden Mahasiswa adalah mahasiswa program studi Diploma IV Tugas
Belajar paling rendah semester 7 atau program studi Diploma IV reguler paling
rendah semester 5.” Atas perbedaan ini, Ma’ruf berpandangan bahwa TAP Pemira
harus mengikuti TAP BLM tentang BEM.
Berbeda dengan tanggapan Ma’ruf, Ketua BLM, Darius, menyatakan bahwa TAP
BLM tentang BEM harus mengikuti TAP Pemira. Pihak BLM mengatakan, tidak
dimasukkannya D IV reguler ini mempertimbangkan survey kecil-kecilan yang
mereka buat di D IV reguler di mana dua dari tiga anggota BLM dari D IV
Akuntansi Reguler menyatakan kurang berkenan untuk mengikuti pencalonan
presiden mahasiswa. Selain itu, hal ini juga disebabkan karena program studi D
IV reguler sendiri tidak pasti ada setiap tahunnya dan pertimbangan layak atau
tidaknya mengingat tingkat kematangan mahasiswa D IV reguler ini dianggap belum
mencukupi. “Menurut lex posterior derogat
legi prior, maka keputusan ini (TAP Pemira ) yang akan menang karena keputusan
ini yang paling baru,” ujar Irfan Husein, Ketua Komisi Legislasi.
Ma’ruf menyatakan bahwa ini merupakan permasalahan
pemenuhan hak, bukan merupakan ada atau tidaknya keinginan. Ia menambahkan
bahwa hal yang diatur dalam kedua TAP tersebut juga berbeda sehingga tidak bisa
TAP Pemira ‘menang’ begitu saja dengan asas hukum yang baru akan menggantikan
hukum yang lama. Ma’ruf menggambarkan bahwa mahasiswa D IV reguler tidak
memiliki batu loncatan lagi, misalnya tugas belajar, selama masa perkuliahan
mereka di PKN STAN. Sehingga, ini merupakan kesempatan bagi mereka. Apabila
tidak ada kesepakatan akan hal ini, BEM PKN STAN akan mengeluarkan pernyataan
menolak pembatasan mahasiswa D IV reguler dalam pencalonan presiden
mahasiswa.
Sidang paripurna
diakhiri dengan pengesahan TAP Pemira No 002 Tahun 2019. TAP Pemira ini
disahkan dengan catatan, penambahan ayat, dan perubahan tulisan-tulisan. Komisi
Legislasi BLM melalui Nita Safira menyatakan akan ada draft paling mutakhir
yang segera dipublikasikan. Selain itu, adanya kesalahan teknis berupa salah
ketik, diakui bahwa kesalahan tersebut muncul dikarenakan kurangnya ketelitian dan akan menjadi bahan evaluasi
bagi BLM selanjutnya. “Tentu hal itu akan menjadi evaluasi bagi kami, khususnya
masalah salah ketik. Namun untuk hal pendapat publik yang menyebabkan catatan
dan penambahan ayat sebenarnya sudah kami fasilitasi dengan adanya RDP
Eksternal yang telah diselenggarakan sebelumnya, sesuai dengan prosedur Legal
Drafting,” ujar Nita.
Ditanya mengenai
pendapat tentang sikap BEM yang menyatakan penolakan terhadap pembatasan D IV
reguler sebagai calon presiden mahasiswa, BLM menegaskan akan tetap mengikuti
peraturan TAP Pemira ini. “Kami menerima pendapat dari BEM tersebut, namun
peraturan yang disahkan tetap sesuai dengan kesepakatan semalam, yaitu
pembatasan pendaftaran presiden mahasiswa dari D IV reguler,” lanjutnya.
(Kontributor : Nanda & Rani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar