menu melayang

Kamis, 09 Mei 2024

Sebuah Pendekatan Institusional: Mewujudkan Pemilu yang ‘Luberjurdil’


Demokrasi adalah tatanan kehidupan bernegara yang menjadi pilihan sebagian besar negara di dunia. Di negara demokrasi, anggota parlemen dan presiden serta kepala daerah dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Sistem pemilu memengaruhi efektivitas pemerintahan demokrasi dalam banyak hal. Oleh karena itu, Pemilu dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas yang ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU No.7 Tahun 2017) tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas atau dasar pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) kita adalah ‘Luber Jurdil’, yaitu singkatan dari ‘Langsung; Umum; Bebas; Rahasia; Jujur dan Adil.’ 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu yang diharapkan terwujud secara demokratis, jujur, dan berkeadilan. Upaya yang dilakukan adalah berupaya menjaga integritas anggotanya agar proses pemilu berjalan dengan baik dan bebas dari intervensi pihak tertentu. Netralitas dan independensi anggota KPU memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan rakyat. Selain itu, KPU juga memastikan semua tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Pada sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) berkomitmen untuk menjalankan proses pemilu dengan transparansi, integritas, dan keadilan. Ini mencakup dalam partisipasi publik, pengawasan yang ketat terhadap semua tahapan pemilu, dan penanganan yang adil terhadap segala bentuk pelanggaran atau sengketa yang dikerjasamakan dengan Bawaslu. KPU daerah harus menjaga independensinya, mematuhi hukum, dan bekerja untuk menciptakan lingkungan di mana semua pemilih merasa yakin bahwa suara mereka akan dihormati dan dihitung dengan benar. 

Para kandidat yang maju dalam pemilu didudkung penuh oleh partai politik. Partai politik melakukan pendidikan politik secara aktif kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih serta meningkatkan pemahaman tentang etika dan budaya politik bagi para kandidat yang ikut dalam kontestasi Pemilu, khususnya didalam pelaksanaan tahapan Pemilu seperti kampanye dan lain-lain. Dengan melakukan peran-peran ini secara efektif, partai politik dapat membantu mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta mendukung stabilitas demokrasi dalam suatu negara. 


Pemilu di Indonesia, tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari sebuah Lembaga Survei. Lembaga survei adalah bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Keberadaan dan ketentuan tentang adanya lembaga survei atau jajak pendapat dalam Pemilu telah diatur menurut undang-undang. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian lembaga survei dalam mewujudkan pemilu yang luberjurdil seperti integritas dan transparansi. Suatu survei harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan hukum karena apabila tidak benar dan ada masyarakat merasa terganggu atau dirugikan oleh hasil tersebut maka pihak yang merasa dirugikan tersebut diberikan ruang untuk menggugat baik pidana maupun perdata. Selain itu, lembaga survei harus menyatakan bahwa hasil survei yang dipublikasikannya bebas dari kepentingan politik. 

Pemilu Luberjudil merupakan pilar fundamental dalam demokrasi, di mana suara rakyat menjadi esensi dalam menentukan arah bangsa. Dalam mewujudkan pemilu yang Luberjudil, peran masyarakat dan tokoh agama menjadi elemen krusial yang tak terpisahkan. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab mereka dalam pemilu. Tokoh agama dengan pengaruh dan kharismanya dapat berperan sebagai edukator politik. Edukasi politik ini meliputi pentingnya pemilu Luberjudil, hak-hak pemilih, dan tanggung jawab dalam memilih pemimpin yang tepat. Selain itu, masyarakat dan organisasi sipil dapat berperan aktif dalam advokasi, memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. Melalui pengawasan terhadap proses pemilihan, integritas pemilu dapat terjaga dan potensi kecurangan dapat diminimalisir. 

Meskipun Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip pemilu yang Luberjurdil sebagaimana diamanahkan oleh konstitusi dan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan integritas pemilu, seperti penyempurnaan mekanisme pemungutan suara dan pengawasan oleh lembaga terkait serta masyarakat sipil, masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk mencapai pemilu yang sepenuhnya Luberjurdil. Beberapa isu yang masih dihadapi termasuk adanya praktek-praktek money politics, kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih, dan tantangan dalam menjamin kerahasiaan suara. Oleh karena itu, upaya terus dilakukan untuk terus meningkatkan proses pemilu agar lebih bersih, adil, dan jujur demi memastikan bahwa suara rakyat benar-benar tercermin dengan tepat dalam hasil pemilu. Dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, kami yakin bahwa kita dapat mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan jujur, sehingga demokrasi kita dapat terus berkembang dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat, untuk rakyat


Kontributor: Annisa Azzahra Maharani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel