Pembajakan Buku PDF di tengah Pandemi COVID-19


Pada awal April kemarin, media sosial tengah ramai dengan banyaknya tautan dan lampiran buku yang beredar secara ilegal. Hal itu disebabkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang mengambil kesempatan untuk membajak buku dan menyebarkannya melalui media sosial dengan dalih untuk kebaikan, sebagai media belajar, dan mengisi waktu luang #dirumahaja di tengah isu pandemik COVID-19. Pembaca digiring untuk menyebarluaskan tautan dan/atau lampiran buku PDF yang didapat. Alhasil. terjadilah penyebaran softfile PDF buku bajakan secara berantai melalui aplikasi Whatsapp.

Pembajakan buku memang bukan suatu masalah baru dan sudah mengakar di masyarakat. Namun, kejadian penyebaran buku bajakan berantai seperti kemarin membuat publik gempar karena dilakukan secara terang-terangan. Padahal pembajakan buku dan penyebarannya sudah dilarang menurut hukum. Di Indonesia, hal itu diatur dengan Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam pasal 9 diterangkan bahwa  perbuatan seperti penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, penyewaan serta pendistribusian ciptaan atau salinannya hanya boleh dilakukan oleh pencipta atau pemegang Hak Cipta serta setiap orang yang telah memiliki izin.

Selanjutnya, dalam pasal 113 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pihak penerbit biasanya akan mencantumkan pasal ini di setiap cetakan buku yang diterbitkan. Meskipun demikian, tetap saja ada pihak-pihak yang mengabaikan hal ini demi keuntungan pribadinya. Banyak pembaca yang belum paham bahwa dengan membaca buku bajakan selain ilegal, juga bisa sangat merugikan penulis buku dan pihak penerbit.

 

Mendengar kabar tentang maraknya buku PDF yang disebar secara ilegal, banyak penulis dan pihak penerbit yang angkat suara. Mereka mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan atas tindakan tidak bertanggung jawab itu. Melalui media sosial pribadinya, para penulis dan pihak penerbit memberitahukan bahwa buku PDF yang tersebar adalah bajakan dan mengecam pihak-pihak yang masih menyebarkannya.

“Mengunggah PDF ilegal atas karya kami, menyebarkan tautannya, menyilakan orang lain mengunduhnya demi hiburan gratis untuk membunuh waktu, sama dengan merampas hak ekonomi kami. Situasi saat ini berat buat kita semua. Untuk bisa mengatasinya kita harus saling mendukung. Bukan saling merampas. Bukan saling menikung. Setop unduh-unduh PDF bajakan. Setop penyebaran tautannya,” tutur penulis Dee Lestari melalui laman instagramnya.

Perlu lebih banyak lagi kampanye terkait buku bajakan selain menghentikan oknum melakukan pembajakan, juga meningkatkan kesadaran pembaca untuk berhenti membeli, membaca, dan menyebarluaskan buku bajakan apapun bentuknya. Pahamilah perbedaan fisik antara buku asli dan bajakan. Sedangkan untuk e-book, perlu diketahui bahwa penulis maupun penerbit tidak pernah menyebarkan file buku tanpa melalui suatu media resmi mereka.

Kontributor : Wilna, Ma'rifatus

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.