RDP I : Adaptasi Pandemi, Pemira
2020 Pakai E-Voting Berbasis Website
Pemilihan Raya (Pemira) PKN STAN akan kembali hadir meskipun
dilaksanakan di tengah keadaan pandemi. Berbagai upaya penyesuaian sedang diupayakan
oleh panitia Pemira guna beradaptasi dengan kondisi pandemi, yang tidak memungkinkan
para mahasiswa untuk bertatap muka secara langsung. Perubahan tersebut meliputi
seluruh tahapan Pemira yang akan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi
digital. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada Kamis, 1 Oktober
2020, Panitia Pemilihan Raya (PPR) menjelaskan beberapa perubahan pada Pemira kali
ini, seperti penggunaan sistem e-voting
dan perubahan produk hukum terkait. Tidak hanya itu, PPR juga memaparkan linimasa
atau alur waktu mengenai pelaksanaan Pemira PKN STAN 2020.
Pada tanggal 12 Oktober 2020, PPR akan menyosialisasikan hasil
perubahan produk hukum terkait pelaksanaan Pemira 2020. Sampai saat artikel ini
diterbitkan, produk hukum yang dapat diakses melalui google drive PPR tersebut, masih berupa draf dan memerlukan
peninjauan ulang. Beberapa poin perubahan pada draf tersebut antara lain
sebagai berikut:
- 1. peraturan yang diterbitkan oleh PPR 2020 menyesuaikan setiap Pasal 1 dengan definisi terbaru berdasarkan Ketetapan BLM No.002/TAP.03/BLM/2020;
- 2. menyesuaikan
nomenklatur yang ada;
- 3. membuat
pasal yang mengakomodasi keadaan, yang mana kontak fisik secara langsung tidak
dapat dilaksanakan;
- 4. menghapus
pasal terkait larangan terhadap dukungan ganda;
- 5. menyesuaikan
pasal terkait pelanggaran, yaitu pada Draft PER-05 terkait kampanye Pasal 27
ayat (7), “Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 ayat (1) yang terbukti
melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Panswara dapat dikenai sanksi
administratif pembatalan sebagai Peserta Pemira oleh PPR.”; serta
- 6. menerbitkan
peraturan baru terkait kondisi kahar Covid-19.
Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan sosialisasi ke
tiap-tiap kelas oleh peserta Pemira, yang akan dilakukan secara daring pada rentang
tanggal 13 s.d. 15 Oktober 2020. Setelah agenda sosialisasi dilaksanakan,
peserta Pemira wajib melakukan pengambilan dan pengembalian berkas pada tanggal
16 s.d. 29 Oktober 2020. Tahap ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Peserta tidak
harus datang ke sekretariat BLM, melainkan cukup mengunduh berkas pada google form yang telah disediakan.
Terkait pengembalian berkas, peserta hanya perlu mengunggah berkasnya pada google form yang telah disiapkan PPR
pula nantinya. Selanjutnya, berkas peserta akan diverifikasi pada kurun waktu
30 s.d. 31 Oktober 2020.
Peserta Pemira diperkenankan untuk melakukan kampanye mulai
dari tanggal 2 November s.d. 6 Desember 2020. Selama masa kampanye tersebut, PPR
akan mengadakan sosialisasi sebanyak dua kali mengenai teknis pemungutan Pemira.
Hal ini sebagai salah satu langkah mitigasi risiko untuk meminimalkan kesalahan
teknis oleh PPR. Untuk pelaksanaan mimbar bebas, PPR telah mengagendakan acara
tersebut pada tanggal 30 November s.d. 1 Desember 2020, yang dilanjutkan dengan
debat publik pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2020. Kemudian, puncak Pemira
sendiri, yaitu pemungutan dan penghitungan suara, akan dilaksanakan mulai pukul
07.00 s.d. 23.59 WIB pada tanggal 10 Desember 2020, secara daring melalui website yang telah dibuat dan
dikembangkan oleh PPR.
Berdasarkan pemaparan dari Fakhri Nurfaiz, Ketua PPR 2020,
Pemira kali ini akan menggunakan sistem e-voting berbasis website.
Secara konsep, pelaksanaan Pemira tahun ini hampir sama dengan Pemira tahun lalu.
Pada Pemira 2019, panitia harus menyediakan laptop
dan memberikan kode akses kepada para pemilih untuk melakukan pemilihan di
tempat yang telah ditentukan. Namun, pada Pemira 2020 ini, pemilih hanya perlu
mengakses website buatan PPR menggunakan
perangkat elektronik pribadi di lokasi masing-masing. “Sistem yang akan digunakan full e-voting. Konsepnya hampir
sama dengan tahun 2019, tetapi menggunakan web.
Jadi, teman-teman tidak harus mengaksesnya di satu tempat yang sama, tetapi bisa
menggunakan gawai masing-masing selama tersambung dengan internet,” ujar Fakhri.
Ia juga menambahkan bahwa proses pengembangan website sudah mencapai 40%.
Untuk menyikapi sistem pelaksanaan Pemira 2020 yang
sepenuhnya dilakukan secara daring, dalam RDP tersebut, Muhammad Alif Athallah,
mahasiswa D III Pajak 2019, mengajukan pertanyaan mengenai cara sistem e-voting
dalam mengatasi voting berganda. Menjawab pertanyaan tersebut, Goval Budianto,
selaku Wakil Ketua PPR, menyatakan bahwa mahasiswa akan dihimbau untuk menyediakan
satu akun tertentu, bisa menggunakan e-mail
yang dipakai saat ujian, sehingga selain identitas mahasiswa valid, juga dapat mencegah
terjadinya voting berganda. Goval juga menambahkan bahwa website pemungutan
suara akan didesain sedemikian rupa agar satu akun hanya bisa melakukan satu
kali vote.
Penggunaan e-voting berbasis website ini menjadi salah satu bentuk inovasi yang dilakukan PPR
agar Pemira dapat dilaksanakan di tengah keadaan pandemi, apalagi mengingat
sistem e-voting dinilai lebih accessible.
Dengan memanfaatkan website yang dapat
diakses dari semua browser pada
gawai, mahasiswa tidak perlu mengunduh aplikasi dan proses voting tetap dapat
dilakukan di rumah masing-masing.
Agustina, Nina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar