menu melayang

Selasa, 27 Oktober 2020

RDP I : Adaptasi Pandemi, Pemira 2020 Pakai E-Voting Berbasis Website



Pemilihan Raya (Pemira) PKN STAN akan kembali hadir meskipun dilaksanakan di tengah keadaan pandemi. Berbagai upaya penyesuaian sedang diupayakan oleh panitia Pemira guna beradaptasi dengan kondisi pandemi, yang tidak memungkinkan para mahasiswa untuk bertatap muka secara langsung. Perubahan tersebut meliputi seluruh tahapan Pemira yang akan dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi digital. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada Kamis, 1 Oktober 2020, Panitia Pemilihan Raya (PPR) menjelaskan beberapa perubahan pada Pemira kali ini, seperti penggunaan sistem e-voting dan perubahan produk hukum terkait. Tidak hanya itu, PPR juga memaparkan linimasa atau alur waktu mengenai pelaksanaan Pemira PKN STAN 2020.

Pada tanggal 12 Oktober 2020, PPR akan menyosialisasikan hasil perubahan produk hukum terkait pelaksanaan Pemira 2020. Sampai saat artikel ini diterbitkan, produk hukum yang dapat diakses melalui google drive PPR tersebut, masih berupa draf dan memerlukan peninjauan ulang. Beberapa poin perubahan pada draf tersebut antara lain sebagai berikut:

  • 1.    peraturan yang diterbitkan oleh PPR 2020 menyesuaikan setiap Pasal 1 dengan definisi terbaru berdasarkan Ketetapan BLM No.002/TAP.03/BLM/2020;
  • 2.    menyesuaikan nomenklatur yang ada;
  • 3.    membuat pasal yang mengakomodasi keadaan, yang mana kontak fisik secara langsung tidak dapat dilaksanakan;
  • 4.    menghapus pasal terkait larangan terhadap dukungan ganda;
  • 5.    menyesuaikan pasal terkait pelanggaran, yaitu pada Draft PER-05 terkait kampanye Pasal 27 ayat (7), “Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 ayat (1) yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi Panswara dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Peserta Pemira oleh PPR.”; serta
  • 6.    menerbitkan peraturan baru terkait kondisi kahar Covid-19.

Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan sosialisasi ke tiap-tiap kelas oleh peserta Pemira, yang akan dilakukan secara daring pada rentang tanggal 13 s.d. 15 Oktober 2020. Setelah agenda sosialisasi dilaksanakan, peserta Pemira wajib melakukan pengambilan dan pengembalian berkas pada tanggal 16 s.d. 29 Oktober 2020. Tahap ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Peserta tidak harus datang ke sekretariat BLM, melainkan cukup mengunduh berkas pada google form yang telah disediakan. Terkait pengembalian berkas, peserta hanya perlu mengunggah berkasnya pada google form yang telah disiapkan PPR pula nantinya. Selanjutnya, berkas peserta akan diverifikasi pada kurun waktu 30 s.d. 31 Oktober 2020.

Peserta Pemira diperkenankan untuk melakukan kampanye mulai dari tanggal 2 November s.d. 6 Desember 2020. Selama masa kampanye tersebut, PPR akan mengadakan sosialisasi sebanyak dua kali mengenai teknis pemungutan Pemira. Hal ini sebagai salah satu langkah mitigasi risiko untuk meminimalkan kesalahan teknis oleh PPR. Untuk pelaksanaan mimbar bebas, PPR telah mengagendakan acara tersebut pada tanggal 30 November s.d. 1 Desember 2020, yang dilanjutkan dengan debat publik pada tanggal 2 s.d. 4 Desember 2020. Kemudian, puncak Pemira sendiri, yaitu pemungutan dan penghitungan suara, akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 s.d. 23.59 WIB pada tanggal 10 Desember 2020, secara daring melalui website yang telah dibuat dan dikembangkan oleh PPR.

Berdasarkan pemaparan dari Fakhri Nurfaiz, Ketua PPR 2020, Pemira kali ini akan menggunakan sistem e-voting berbasis website. Secara konsep, pelaksanaan Pemira tahun ini hampir sama dengan Pemira tahun lalu. Pada Pemira 2019, panitia harus menyediakan laptop dan memberikan kode akses kepada para pemilih untuk melakukan pemilihan di tempat yang telah ditentukan. Namun, pada Pemira 2020 ini, pemilih hanya perlu mengakses website buatan PPR menggunakan perangkat elektronik pribadi di lokasi masing-masing.  “Sistem yang akan digunakan full e-voting. Konsepnya hampir sama dengan tahun 2019, tetapi menggunakan web. Jadi, teman-teman tidak harus mengaksesnya di satu tempat yang sama, tetapi bisa menggunakan gawai masing-masing selama tersambung dengan internet,” ujar Fakhri. Ia juga menambahkan bahwa proses pengembangan website sudah mencapai 40%.

Untuk menyikapi sistem pelaksanaan Pemira 2020 yang sepenuhnya dilakukan secara daring, dalam RDP tersebut, Muhammad Alif Athallah, mahasiswa D III Pajak 2019, mengajukan pertanyaan mengenai cara sistem e-voting dalam mengatasi voting berganda. Menjawab pertanyaan tersebut, Goval Budianto, selaku Wakil Ketua PPR, menyatakan bahwa mahasiswa akan dihimbau untuk menyediakan satu akun tertentu, bisa menggunakan e-mail yang dipakai saat ujian, sehingga selain identitas mahasiswa valid, juga dapat mencegah terjadinya voting berganda. Goval juga menambahkan bahwa website pemungutan suara akan didesain sedemikian rupa agar satu akun hanya bisa melakukan satu kali vote.  

Penggunaan e-voting berbasis website ini menjadi salah satu bentuk inovasi yang dilakukan PPR agar Pemira dapat dilaksanakan di tengah keadaan pandemi, apalagi mengingat sistem e-voting dinilai lebih accessible. Dengan memanfaatkan website yang dapat diakses dari semua browser pada gawai, mahasiswa tidak perlu mengunduh aplikasi dan proses voting tetap dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Agustina, Nina


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel