Panitia Pemilihan Raya


Panitia Pemilihan Raya (PPR) adalah elemen kampus yang memiliki fungsi penyelenggaraan Pemilihan Raya di PKN STAN. Dalam menjalankan fungsinya, PPR memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, dan membuat pertanggungjawaban pelaksanaan Pemilihan Raya.

PPR memiliki wewenang:
a. Membuat peraturan pelaksanaan Pemilihan Raya;

b. Menerima, meneliti, dan menetapkan calon peserta Pemilihan Raya;
c. Menetapkan kuota anggota BLM yang terpilih di setiap jurusan setelah
d. Berkonsultasi dengan BLM; dan
e. Menetapkan hasil Pemilihan Raya.

PPR memiliki hak:
a. Mendapatkan sumber daya dalam rangka pelaksanaan tugas;
b. Bebas dari intervensi pihak manapun.

PPR memiliki kewajiban:
a. Melaksanakan Pemilihan Raya dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil;
b. Melakukan koordinasi dengan BLM dalam rangka melaksanakan kegiatannya;
dan
c. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan kepada
BLM.

Kepanitiaan
(1) PPR bukan merupakan anggota/sekretariat BLM atau pengurusBAK, BEM, HMJ, atau LPM.
(2) PPR dibentuk oleh Ketua BLM.

Ketua
(1) PPR dibentuk oleh Ketua BLM.
(2) Mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Ketua dan/atau anggota diatur lebih lanjut oleh Ketua BLM.

Sumber : Anggaran Rumah Tangga KM PKN STAN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.