Senat Daerah

Senat Daerah (SD) menjalankan fungsi eksekutif kemahasiswaan di daerah yang merupakan lokasi pendidikan PKN STAN. Dalam menjalankan fungsinya, SD mempunyai tugas:
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan KM PKN STAN;
b. Mengelola Barang Milik KM PKN STAN; dan
c. Menghubungkan mahasiswa dan/atau BK KM PKN STAN dengan PKN STAN.

SD memiliki wewenang:

a. Membuat peraturan pelaksanaan dengan berpedoman pada AD/ART KM PKN STAN
    yang mengikat terbatas bagianggota KM PKN STAN sesuai lokasi pendidikan dengan
    terlebih dahulu berkoordinasi dengan BLM;
b. Memberikan rekomendasi kepada BLM dalam rangka pemberian sanksi kepada anggota
    KM PKN STAN; dan
c. Menjalankan peran sebagai representasi KM PKN STAN dalam berbagai forum sesuai
    dengan lokasi pendidikan.

SD memiliki hak:

a. Menggunakan sumber daya KM PKN STAN dalam rangka mencapai tujuan KM PKN
    STAN:
b. Memberikan penjelasan dan melakukan pembelaan dalam sidang paripurna, sidang
    paripurna istimewa dan Rapat Akbar Keluarga Mahasiswa.
c. Anggaran Rumah Tangga PKN STAN

SD memiliki kewajiban:

a. Membuat dan mengajukan Rencana Kerja, dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja kepada BLM setelah berkoordinasi dengan BEM;
b. Melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah
    disahkan dengan tetap berkoordinasi dengan BEM;
c. Memperhatikan, mempertimbangkan, dan menindaklanjuti usulan-usulan yang
    disampaikan oleh BLM;
d. Membuat Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Laporan Keuangan pada
    pertengahan dan akhir masa bakti;
e. Menghadiri undangan Sidang Paripurna, Sidang Paripurna Istimewa dan Sidang Komisi;
f.  Menghormati dan memberikan kemudahan kepada BLM untuk melakukan tugas dan
    fungsinya;
g. Mempublikasikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Laporan Keuangan secara
    umum sekurang-kurangnya dua kali dalam masa bakti.

Kepengurusan

(1) Pengurus SD bukan merupakan anggota BLM, BAK, HMJ, LPM, atau PPR.
(2) Pengurus SD diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh Ketua SD.

Ketua dan Waki1 Ketua SD

(1) Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua SD:
      a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      b. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya, berwatak dan bermoral baik;
      c. Mempunyai dedikasi dan loyalitas yang tinggi pada organisasi;
      d. Ketua dan Wakil Ketua adalah mahasiswa PKN STAN sesuai dengan program
          pendidikan di lokasi pendidikan
(2) Mekanisme pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua SD diatur
     lebih lanjut oleh Ketetapan BLM.


Sumber : Anggaran Rumah Tangga KM PKN STAN

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.