Baru-baru ini terdapat topik hangat yang menjadi perbincangan mahasiswa dan mahasiswi PKN STAN. Seorang mahasiswa diduga melakukan kecurangan saat ujian dengan bantuan AI, yang dalam hal ini adalah ChatGPT. Pelaku dicurigai menggunakan AI untuk menjawab soal ujian dan juga menambahkan jawaban setelah waktu ujian berakhir dimana tindakan ini sangat jelas melanggar aturan.
Tindakan curang ini sangat disayangkan oleh komunitas kampus serta memicu reaksi keras dari mahasiswa PKN STAN. Banyak di antara mereka merasa kecewa dengan tindak kecurangan yang dilakukan pelaku. Bahkan, beberapa mahasiswa Alih Program (AP), menunjukkan kekecewaan mereka melalui unggahan sindiran di Instagram, bahkan ada yang menandai akun Instagram pelaku secara langsung.
"Penggunaan AI sebenarnya sudah diatur dalam SE-3/PKN/2024, sehingga saya sangat menyayangkan tindakan terduga pelaku kecurangan ini. Saya berharap kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas dapat ditindaklanjuti secara tegas," kata Rally Al Farouq, Wapresma BEM PKN STAN, saat diminta pendapatnya mengenai kasus ini.
Argi Nurfajri, Presma BEM PKN STAN, menambahkan, "Kita semua sepakat bahwa jika indikasi menyontek telah terbukti, sekecil apa pun, pelaku seharusnya dijatuhi hukuman DO sesuai dengan aturan tertulis yang berlaku."
AI yang seharusnya menjadi pembantu mahasiswa PKN STAN dalam pembelajaran malah disalahgunakan menjadi alat untuk melakukan kecurangan. Sampai sejauh ini, belum ada kabar lanjutan mengenai kasus kecurangan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar