Polemik SKEP BLM: Tujuan dan Urgensi Penetapan
Terbitnya Surat Keputusan (SKEP) BLM Nomor 020/KEP.01/BLM/2019 mengenai perubahan jumlah batasan minimal dukungan suara dalam Pemira dan SKEP Nomor 023/KEP.01/BLM/2019 tentang Hasil Sidang Paripurna Istimewa terkait Sengketa Pemilihan Raya 2019 menimbulkan tanda tanya bagi segelintir pihak. Akibatnya, sejumlah isu tuduhan pun diarahkan ke Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya (Panwasra) seperti intervensi BLM terhadap Pemira dan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. Untuk mencari jawaban atas hal tersebut, Mantan paslon Tri Hasto Wibowo dan Luthfi Mirza beserta Muhammad Hadiyan Ridho dan Maria Regina Felisitas Barnot mengajukan permohonan untuk diadakannya audiensi mengenai kedua SKEP tersebut dan dikabulkan oleh BLM melalui audiensi pada Kamis, 5 Desember 2019 pukul 19.30 WIB. Audiensi juga dihadiri oleh paslon tunggal dan beberapa mahasiswa aktif yang juga mempertanyakan perihal SKEP BLM No. 020 dan 023. Mengapa BLM mene
Tidak ada komentar