menu melayang

Minggu, 01 Agustus 2021

Kolaborasi PPKM dan Percepatan Vaksinasi untuk Mengendalikan Covid-19

Sumber: tirto.id
 

Tahun 2021 menjadi awal pemulihan ekonomi pada level global maupun domestik. Namun, munculnya varian Delta sebagai varian baru dari virus Covid-19 yang penularannya sangat cepat menyebabkan lonjakan kasus positif Covid-19 di banyak negara termasuk Indonesia. Ekonomi lantas terpaksa kembali merosot sebagai respon lonjakan tersebut. Maka dari itu, pemerintah melakukan intervensi guna menolong keberlangsungan hajat hidup rakyat yakni melalui kolaborasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi.

Sebelum adanya eskalasi kasus Covid-19, pemulihan ekonomi terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Berdasarkan survei kepada para purchasing manager dalam berbagai sektor bisnis di Indonesia, nilai Purchasing Managers’ Index (PMI) naik pada Maret 2021. PMI ini menjadi leading indicator bagaimana suatu kegiatan perekonomian dapat terus berjalan. Sayangnya, Indonesia harus menelan pil pahit ketika lonjakan kasus Covid-19 muncul pada Juni 2021 disebabkan oleh adanya varian Delta yang masuk ke Indonesia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa varian Delta atau B1.617.2 yang pertama kali ditemukan di India adalah jenis virus corona yang mengkhawatirkan sebab lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Alpha. Dr Jenny Harries, Kepala Eksekutif, Badan Keamanan Kesehatan Inggris, mengatakan bahwa cara yang paling ampuh dalam mengantisipasi risiko dari varian Delta ini adalah dengan mencegah penularan Covid-19 secara keseluruhan. Sangat dianjurkan untuk bekerja di rumah, membatasi mobilitas sosial, dan melakukan vaksinasi apabila memenuhi syarat.

Anton Hendranata, Kepala Ekonom BRI, dalam Nyibir Fiskal bersama BKF berpendapat bahwa kebijakan penanganan Covid-19 dari segi kesehatan dapat menjadi game changer pandemi. Kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan normal apabila kasus Covid-19 belum selesai sepenuhnya, maka intervensi pemerintah perlu difokuskan dalam kebijakan dari segi kesehatan, antara lain melalui vaksinasi dan pembatasan sosial.

Berbeda dengan negara maju yang memilih kebijakan ekstrim seperti lockdown, Indonesia menerapkan pembatasan sosial yang sifatnya lebih ‘ramah’ yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan pembatasan sosial di Indonesia sebenarnya telah bolak-balik direvisi oleh pemerintah. Kebijakan pembatasan sosial paling awal dinamai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang mulai dilaksanakan pada 17 April 2020. Lalu berubah menjadi PPKM untuk pulau Jawa-Bali dan diganti menjadi PPKM Mikro pada Februari 2021. Presiden kemudian melakukan pengetatan pembatasan sosial melalui PPKM Darurat dan diperpanjang lagi dengan PPKM Level 3-4.

Selain berbagai revisi PPKM yang dilakukan, pemerintah juga tengah gencar melakukan percepatan vaksinasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan pandemi di Indonesia. Dua kebijakan tersebut sengaja dipilih setelah mengamati keadaan beberapa negara yang memfokuskan kebijakan pemerintahnya dalam kolaborasi antara pembatasan sosial dengan percepatan vaksinasi. Kolaborasi tersebut telah terbukti dapat mengendalikan kasus Covid-19 di banyak negara seperti Selandia Baru, Korea Selatan, Bhutan, dan Tiongkok. Akan tetapi, PPKM dapat menyebabkan perekonomian masyarakat cenderung menurun. Bahkan, banyak usaha kecil masyarakat yang tidak menghasilkan selama PPKM. Maka dari itu, sepanjang adanya penerapan kebijakan pembatasan kegiatan, pemerintah wajib menyiapkan ‘buffer’ agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.

Beragam bantuan pemerintah Indonesia untuk penanganan kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat selama PPKM diperpanjang diberikan melalui alokasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan rincian sebagai berikut.

1.                  Dana Perlindungan Sosial ditambah menjadi Rp187,84 T (meliputi tambahan Bantuan Sosial Tunai, tambahan penyaluran Kartu Sembako, Bantuan Beras, Perpanjangan Diskon Listrik, dan tambahan Pra Kerja);

2.                  Dana Kesehatan ditambah menjadi Rp214,95 T (meliputi perkiraan tanbahan untuk kenaikan klaim pasien, RS Darurat, dan percepatan vaksinator);

3.                  Dukungan UMKM dan Korporasi senilai Rp161,20 T (meliputi tambahan pembebasan rekening minimum sampai dengan Desember);

4.                  Insentif Usaha sebesar Rp62,83 T (meliputi pengurangan angsuran PPh 25, PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 Impor, pengembalian pendahuluan maksimal 5 M untuk PPN);

5.                  Program Prioritas sebesar Rp117,94 T (meliputi dana Padat Karya K/L, ketahanan pangan, ICT, Pariwisata, serta prioritas lainnya).

Dalam menghadapi pandemi panjang yang berdampak ke hajat hidup orang banyak, peran pemerintah dalam mengambil kebijakan perlu memperhatikan segala faktor kehidupan. Tidak bisa hanya memperhatikan kepentingan perekonomian nasional saja, melainkan kepentingan kesehatan masyarat juga. Oleh karena itu, kolaborasi PPKM dan percepatan vaksinasi sangat diperlukan agar kasus Covid-19 dapat terkendali dengan baik, baru kemudian dapat kembali fokus memulihkan perekonomian nasional. Selain itu, perlu diingat bahwa pada dasarnya kebijakan pemerintah tidak mudah berhasil tanpa kerja sama dari masyarkat. Jadi, segeralah vaksin apabila memenuhi syarat dan sebisa mungkin tetap di rumah saja kecuali terdapat hal-hal yang mendesak.


Kontributor     : Agustina Anggie Putri Maharani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel