Tahun
2021 menjadi awal pemulihan ekonomi pada level global maupun domestik. Namun,
munculnya varian Delta sebagai varian baru dari virus Covid-19 yang
penularannya sangat cepat menyebabkan lonjakan kasus positif Covid-19 di banyak
negara termasuk Indonesia. Ekonomi lantas terpaksa kembali merosot sebagai
respon lonjakan tersebut. Maka dari itu, pemerintah melakukan intervensi guna
menolong keberlangsungan hajat hidup rakyat yakni melalui kolaborasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan percepatan
vaksinasi.
Sebelum
adanya eskalasi kasus Covid-19, pemulihan ekonomi terus menunjukkan pertumbuhan
yang positif. Berdasarkan survei kepada para purchasing manager dalam berbagai
sektor bisnis di Indonesia, nilai Purchasing Managers’ Index (PMI) naik pada Maret
2021. PMI ini menjadi leading indicator bagaimana suatu kegiatan
perekonomian dapat terus berjalan. Sayangnya, Indonesia harus menelan pil pahit
ketika lonjakan kasus Covid-19 muncul pada Juni 2021 disebabkan oleh adanya
varian Delta yang masuk ke Indonesia.
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa varian Delta atau B1.617.2 yang pertama
kali ditemukan di India adalah jenis virus corona yang mengkhawatirkan sebab lebih
mudah menular dibandingkan dengan varian Alpha. Dr Jenny Harries, Kepala
Eksekutif, Badan Keamanan Kesehatan Inggris, mengatakan bahwa cara yang paling ampuh dalam
mengantisipasi risiko dari varian Delta ini adalah dengan mencegah penularan Covid-19
secara keseluruhan. Sangat dianjurkan untuk bekerja di rumah, membatasi
mobilitas sosial, dan melakukan vaksinasi apabila memenuhi syarat.
Anton
Hendranata, Kepala Ekonom BRI, dalam Nyibir Fiskal bersama BKF berpendapat
bahwa kebijakan penanganan Covid-19 dari segi kesehatan dapat menjadi game
changer pandemi. Kegiatan ekonomi tidak dapat berjalan normal apabila kasus
Covid-19 belum selesai sepenuhnya, maka intervensi pemerintah perlu difokuskan dalam
kebijakan dari segi kesehatan, antara lain melalui vaksinasi dan pembatasan
sosial.
Berbeda
dengan negara maju yang memilih kebijakan ekstrim seperti lockdown,
Indonesia menerapkan pembatasan sosial yang sifatnya lebih ‘ramah’ yaitu pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan pembatasan sosial di Indonesia
sebenarnya telah bolak-balik direvisi oleh pemerintah. Kebijakan pembatasan
sosial paling awal dinamai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang mulai
dilaksanakan pada 17 April 2020. Lalu berubah menjadi PPKM untuk pulau Jawa-Bali
dan diganti menjadi PPKM Mikro pada Februari 2021. Presiden kemudian melakukan
pengetatan pembatasan sosial melalui PPKM Darurat dan diperpanjang lagi dengan
PPKM Level 3-4.
Selain
berbagai revisi PPKM yang dilakukan, pemerintah juga tengah gencar melakukan
percepatan vaksinasi sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam penanganan
pandemi di Indonesia. Dua kebijakan tersebut sengaja dipilih setelah mengamati
keadaan beberapa negara yang memfokuskan kebijakan pemerintahnya dalam kolaborasi
antara pembatasan sosial dengan percepatan vaksinasi. Kolaborasi tersebut telah
terbukti dapat mengendalikan kasus Covid-19 di banyak negara seperti Selandia
Baru, Korea Selatan, Bhutan, dan Tiongkok. Akan tetapi, PPKM dapat menyebabkan
perekonomian masyarakat cenderung menurun. Bahkan, banyak usaha kecil
masyarakat yang tidak menghasilkan selama PPKM. Maka dari itu, sepanjang adanya
penerapan kebijakan pembatasan kegiatan, pemerintah wajib menyiapkan ‘buffer’
agar kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap terpenuhi.
Beragam
bantuan pemerintah Indonesia untuk penanganan kesehatan dan perlindungan kepada
masyarakat selama PPKM diperpanjang diberikan melalui alokasi Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) dengan rincian sebagai berikut.
1.
Dana Perlindungan
Sosial ditambah menjadi Rp187,84 T (meliputi tambahan Bantuan Sosial Tunai,
tambahan penyaluran Kartu Sembako, Bantuan Beras, Perpanjangan Diskon Listrik,
dan tambahan Pra Kerja);
2.
Dana Kesehatan ditambah
menjadi Rp214,95 T (meliputi perkiraan tanbahan untuk kenaikan klaim pasien, RS
Darurat, dan percepatan vaksinator);
3.
Dukungan UMKM dan
Korporasi senilai Rp161,20 T (meliputi tambahan pembebasan rekening minimum
sampai dengan Desember);
4.
Insentif Usaha sebesar
Rp62,83 T (meliputi pengurangan angsuran PPh 25, PPh 21 ditanggung pemerintah
(DTP), PPh Final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 Impor,
pengembalian pendahuluan maksimal 5 M untuk PPN);
5.
Program Prioritas
sebesar Rp117,94 T (meliputi dana Padat Karya K/L, ketahanan pangan, ICT,
Pariwisata, serta prioritas lainnya).
Dalam
menghadapi pandemi panjang yang berdampak ke hajat hidup orang banyak, peran
pemerintah dalam mengambil kebijakan perlu memperhatikan segala faktor
kehidupan. Tidak bisa hanya memperhatikan kepentingan perekonomian nasional
saja, melainkan kepentingan kesehatan masyarat juga. Oleh karena itu, kolaborasi
PPKM dan percepatan vaksinasi sangat diperlukan agar kasus Covid-19 dapat
terkendali dengan baik, baru kemudian dapat kembali fokus memulihkan
perekonomian nasional. Selain itu, perlu diingat bahwa pada dasarnya kebijakan
pemerintah tidak mudah berhasil tanpa kerja sama dari masyarkat. Jadi,
segeralah vaksin apabila memenuhi syarat dan sebisa mungkin tetap di rumah saja
kecuali terdapat hal-hal yang mendesak.
Kontributor : Agustina Anggie Putri Maharani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar