menu melayang

Selasa, 30 Juni 2020


Bermedia Sosial juga Butuh Etika

"Jarimu, harimaumu!" Ungkapan ini kian naik daun semenjak dunia memasuki era Revolusi Industri 4.0. Tak bisa dipungkiri bahwa beragam teknologi dalam penggunaan media sosial telah berkembang. Cakupannya yang semakin luas dan penggunaannya yang bebas menyebabkan berbagai perubahan sosial baik positif maupun negatif bagi masyarakat. Bagai pisau bermata dua, semua perubahan tersebut pada dasarnya tergantung kebijaksanaan masing-masing pengguna media sosial. Maka dari itu, etika dalam bermedia sosial tetap diperlukan guna meminimalisir segala pengaruh negatif yang muncul.

Trend media sosial sendiri tidak hanya menjangkit di Indonesia saja, tetapi juga negara-negara di dunia. Berdasarkan data WeAreSocial dan Hootsuite per Januari 2020, dari 4,54 milyar pengguna internet, sebanyak 3,80 milyar orang tercatat memiliki media sosial. Sedangkan di Indonesia, angkanya cukup fantantis yaitu mencapai 160 juta orang pengguna aktif media sosial dari segala usia. Hal ini dapat disimpulkan bahwa sekitar 59% penduduk Indonesia telah mengakses dan memanfaatkan media sosial yang ada. Lantas apa saja pengaruhnya bagi masyarakat Indonesia?

Kembali pada ungkapan di paragraf awal di atas, bahwa semua tergantung pada kebijaksanaan para pengguna media sosial dalam memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan oleh masing-masing platform. Tidak dapat dipukul rata. Media sosial ibarat uang koin yang memiliki dua sisi. Kemudahan dalam komunikasi dan memperoleh informasi menjadi dalih utama keunggulan memiliki media sosial. Namun di sisi lain, ada batas-batas sosial yang mengabur. Bukan hanya batas wilayah daerah atau negara, tetapi juga batas privasi seseorang. Bahkan, yang lebih buruk adalah adanya peningkatan online shaming yang kerap dilakukan netizen kepada seseorang.

Perundungan secara Daring
Kebebasan berekspresi yang kian menjadi-jadi semenjak era reformasi di Indonesia pada tahun 1998, menyebabkan online shaming atau perundungan secara daring sering dijumpai di masa kini. Baik unggahan berupa konten negatif atau bukan, tak jarang ada netizen yang melontarkan komentar negatif sebagai wujud ketidaksukaan terhadap apa yang diunggah atau dilakukan korban. Parahnya lagi, netizen kerap mengulik identitas korban hingga menelisik ke masa lalu mereka. Hal yang seharusnya menjadi privasi korban, justru dijadikan senjata untuk mengolok-olok dan melalukan perundungan.

Selain itu, timbul sebuah pertanyaan mengapa orang lebih berani mengutarakan pendapat di dunia maya daripada di dunia nyata. Hal ini sebetulnya sederhana, penyebabnya adalah adanya kemudahan membuat akun bodong yang dapat dipakai sebagai alat untuk mengunggah sesuatu atau berkomentar pada unggahan orang lain dengan bonus, data personal mereka tidak akan diketahui. Salah satu penyalahgunaan media sosial ini akhirnya ramai dilakukan dengan tujuan mencari sensasi, melampiaskan emosi, dan masih banyak alasan lainnya.

Berita buruknya, penyalahgunaan media sosial tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja bahkan seorang publik figur sekalipun. Yang perannya menjadi panutan khalayak umum, namun justru melakukan hal-hal tidak baik. Selain itu, masalah yang seharusnya bukan konsumsi publik dan bisa dikomunikasikan secara internal saja, justru diberitakan pada khalayak umum sehingga kian memperkeruh suasana. Oleh karena itu, dalam menggunakan media sosial, sudah selayaknya memahami dan tetap menerapkan etika seperti halnya bersosialisasi dengan masyarakat secara langsung.

Etika dalam Menggunakan Media Sosial
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti ada lima etika ketika bermedia sosial. Kelima nilai tersebut yakni tanggung jawab, empati, otentik, kearifan serta integritas.

Mengenai tanggung jawab, maksudnya adalah dalam melakukan penyebaran informasi, tiap individu harus bertanggung jawab atas konten dan informasi yang dimuat di media sosial miliknya. Informasi yang diunggah harus mengandung informasi yang jujur dan bermanfaat bukan malah menipu orang lain. Ada yang dinamakan pola informasi 10 to 90 yang artinya hanya 10 persen yang memproduksi informasi sementara 90 persen lainnya menyebarkan informasi tersebut. Sehingga, jika 10 persen berita yang dikirim tersebut mengandung berita hoax, manipulasi data, intoleransi hingga terorisme maka orang lain akan mendapat informasi yang salah sebagai akibatnya.

Kemudian, perlu adanya empati ketika hendak mengunggah suatu informasi. Seperti ketika berkeluh kesah di media sosial, sering kali keluar kalimat kritik, menghakimi dan menilai sesuatu secara berlebihan tanpa mempertimbangkan bagaimana keadaan subjek maupun objek yang dimuat serta respon publik yang akan membaca informasi tersebut. Perilaku ini tidak jarang pula berujung pada bullying, perilaku agresif hingga penyimpangan seksual meski hanya sekadar unggahan gambar guyonan.

Di samping itu, ketika hendak menggunggah suatu informasi di media sosial pun perlu mencantumkan sumber asli dari mana informasi tersebut berasal. Selain agar apa yang disampaikan kepada orang lain lebih terpercaya, juga untuk menjaga dari tindak kriminal, seperti plagiarisme. Di sinilah etika otentik diterapkan agar keotentikan suatu informasi tetap terjaga dengan menyantumkan refensi yang terpercaya.

Dalam menggunakan media sosial juga perlu menjunjung kearifan atau kebijaksanaan dalam penggunaannya supaya informasi yang disebarkan oleh ibu jari merupakan suatu konten yang tidak memicu konflik SARA dan berujung pada perpecahan bangsa. Apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, persatuan adalah hal yang amat penting untuk melawan suasana yang mencekam karena persebaran virus.

Etika yang terakhir adalah integritas. Dengan integritas, akan menegaskan bahwa apa yang diunggah dan sampaikan lewat media sosial berdasarkan sistem kejujuran dari diri sendiri. Tidak menyebarkan berita bohong atau hoax merupakan salah satu cara dalam menerapkan etika ini karena pada dasarnya berita bohong selain merugikan masyarakat. Kelak suatu saat juga akan merugikan diri sendiri, seperti dituntut, dilaporkan, dan sebagainya.

Mahasiswa PKN STAN sebagai calon ASN yang memegang kunci pemerintahan di masa depan sudah sepatutnya menunjukkan integritas dan martabat di segala aspek, termasuk dalam memanfaatkan fitur di dunia maya sebab nama instansi yang terhormat di khalayak umum bisa tercemar oleh kecerobohan dan kelalaian diri dalam bermedia sosial.

Kontributor : Angga & Syahdilana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel