menu melayang

Senin, 28 Juni 2021

Etika Bersepeda di Jalan Raya

Sumber: twitter.com/@thereds_28

Media Center PKN STANGambar para pesepeda yang memenuhi jalan raya di kawasan Jakarta sempat viral di media sosial karena mereka menghalangi jalur kendaraan bermotor. Gambar yang ramai tersebut pertama kali diunggah pada 27 Mei 2021 melalui akun @samartemaram.

Tak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 di Indonesia, membuat masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan. Berbagai cara dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga kondisi kesehatan mereka, salah satunya dengan olahraga bersepeda. Segala kalangan, baik yang muda maupun tua menyukai kegiatan tersebut. Bersepeda seakan telah menjadi tren olahraga baru akhir-akhir ini.

Akhir pekan menjadi waktu yang tepat untuk kegiatan bersepeda setelah menjalani aktivitas yang cukup padat untuk bekerja maupun bersekolah. Agar lebih bersemangat, mereka bersepeda dengan komunitas atau rekan-rekannya. Sepeda dianggap bisa menjadi sarana untuk menghilangkan rasa jenuh dan menjaga kondisi kebugaran. Berdasarkan Alodokter (2021), setidaknya ada 5 manfaat dari aktivitas bersepeda, yaitu menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, menjaga kesehatan otot dan sendi, menjaga berat badan, menurunkan tingkat stres, dan menurunkan risiko terjadinya diabetes dan kanker. Jadi, selain mengikuti tren, bersepeda memang memberikan pengaruh yang sangat baik bagi kondisi kesehatan tubuh.

Naiknya intensitas para pengguna sepeda juga diikuti dengan sering terjadinya konflik di jalanan antara pengguna sepeda dengan pengguna kendaraan bermotor. Pasalnya, beberapa pesepeda masih ada yang belum menunjukkan etikanya di jalan raya. Tidak jarang dijumpai gerombolan pesepeda yang berjalan terlalu ke tengah sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Bahkan, ada juga beberapa oknum komunitas atau gerombolan pesepeda yang memenuhi badan jalan. Hal tersebut tentunya cukup berbahaya dan seringkali menimbulkan perselisihan di jalanan.

Jika melihat Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 angka (2), keselamatan pesepeda memang lebih diutamakan. Karena pada pasal tersebut disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.” Akan tetapi, tidak serta merta pesepeda bebas berjalan di jalan raya. Ada batasan-batasan yang harus ditaati sebagai pengguna jalanan umum seperti kendaraan lain.

Masih pada Undang-Undang yang sama, pasal 108 angka (3) juga menyebutkan, “Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.” Sepeda merupakan salah satu jenis kendaraan tidak bermotor, sehingga berdasarkan peraturan ini sewajarnya pesepeda berjalan pada lajur kiri jalan.

Pada bulan Agustus 2020, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam pasal 8 huruf (f) dikatakan bahwa pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.

Meskipun sudah terdapat peraturan-peraturan di atas, gerombolan pesepeda masih sering memenuhi jalan raya. Contohnya kasus yang telah disebutkan di atas. Foto seorang pengendara sepeda motor yang mengacungkan jari tengah kepada gerombolan pesepeda. Hal tersebut dilakukan lantaran gerombolan pesepeda terlihat menghalangi jalur kendaraan bermotor. Ini sangat disayangkan karena seharusnya pesepeda tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lalu, bagaimana pemerintah mengatasi masalah-masalah pada pesepeda tersebut? Kita bisa menganalisisnya dari dua tahapan solusi, yaitu pemberian fasilitas jalur khusus dan sanksi/denda.

Jalur khusus pesepeda sebagaimana disebutkan dalam Permenhub 59/2020 dapat berupa jalur khusus pada badan jalan maupun terpisah, berbagi dengan kendaraan bermotor, atau menggunakan bahu jalan. Semua jenis jalur diberikan syarat minimal fasilitas yang tersedia sehingga jalur tersebut dikatakan layak untuk digunakan para pesepeda. Fasilitas tersebut dapat ditetapkan oleh menteri, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, sesuai dengan kewenangannya masing-masing yang telah diatur dalam Permenhub 59/2020. Hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan adalah konektivitas jaringan lajur sepeda dan terintegrasi dengan angkutan umum pada mil pertama dan terakhir.

Solusi selanjutnya adalah sanksi dan/atau denda yang diberikan kepada pesepeda yang masih melanggar setelah diberikan jalur khusus. Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 299 UU LLAJ yang mengenakan pidana 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,- atas pesepeda yang sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan lain. Karena termasuk dalam pelanggaran, sanksi dan/atau denda dapat dikenakan langsung tanpa menunggu adanya pengaduan. Selain itu, denda lebih diutamakan daripada sanksi pidana.

Peraturan dalam undang-undang tersebut pada dasarnya adalah acuan bagi pemerintah daerah. Artinya pemerintah daerah, sebagai bagian dari penanggung jawab kendaraan di daerahnya, diberikan kewenangan untuk menyusun payung hukum terhadap jenis dan penggunaan kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda dan sanksi-sanksi terkait pelanggarannya. Hal tersebut tertuang dalam pasal 63 UU LLAJ.

Pesepeda memang lebih diutamakan daripada pengendara bermotor, tetapi etika sebagai pengguna jalan harus tetap dijaga dan mengikuti aturan yang berlaku. Aturan-aturan pun sudah disusun sedemikian rupa untuk dipatuhi. Pemerintah daerah juga diberikan wewenang mengeluarkan aturan terkait pengendara kendaraan tidak bermotor, termasuk sepeda dan sanksinya. Harapannya pesepeda semakin tertib dengan melaksanakan kewajibannya sebagai pengguna jalanan umum.

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan

Alodokter. (2021, April 19). 5 Manfaat Bersepeda bagi Kesehatan Tubuh. (S. Agustin, Editor) Diakses dari ALODOKTER: https://www.alodokter.com/mari-telaah-manfaat-bersepeda-bagi-kesehatan

 

Kontributor

Novenda Rian P.

Surono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel