AD/ART baru, semangat baru, masa depan baru buat seluruh Ormawa.
Apresiasi seluruh pihak yang bekerja keras memperbarui konstitusi Ormawa. Setelah melalui proses yang panjang, diskusi bersama dan dukungan dari seluruh Ormawa serta Lembaga PKN STAN, BLM PKN STAN menyampaikan bahwa telah dilakukan penetapan Amandemen pertama AD/ART Ormawa PKN STAN 2024. Hasil amandemen ini didapatkan setelah melaksanakan Sidang Paripurna Pengesahan AD/ART Ormawa PKN STAN yang dilaksanakan pada 19 Juli yang lalu, yang awalnya dimulai dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) AD/ART Ormawa PKN STAN.
Melalui akun resmi BLM PKN STAN, telah dicantumkan perubahan perubahan yang terjadi dalam AD/ART Ormawa PKN STAN yang memiliki arti penting untuk merealisasikan amanat Tridharma Perguruan Tinggi.
Anggaran Dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan sebuah organisasi serta hubungan antara organisasi dan para anggotanya. Kami merangkum poin – poin penting perubahan dalam amandemen pertama Anggaran Dasar Ormawa PKN STAN 2024.
Pertama, Pada Pasal 1 Perubahan nama dari Keluarga Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (KM PKN STAN) menjadi Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Keuangan Negara STAN (Ormawa PKN STAN) dan mulai berlaku sejak Sidang Paripurna dilaksanakan. Selanjutnya, perubahan atas penjelasan pada pasal 3, tempat kedudukan lebih dispesifikkan yaitu bertempat di kampus Politeknik Keuangan Negara STAN Sektor V, Jl. Bintaro Utama 5, Jurang Mangu Timur, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222.
Kedua, penambahan sifat inklusif pada pasal 6, yang sebelumnya bersifat kekeluargaan, profesional, keilmuan dan sosial kemasyarakatan.
Ketiga, perubahan pada pasal 7, Ormawa PKN STAN bertujuan sebagai wadah yang mewakili mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi, menetapkan dan menjalankan program kemahasiswaan, mengembangkan potensi akademis dan profesional mahasiswa, serta meningkatkan keterampilan organisasi, manajemen, dan kepemimpinan.
Keempat, penjelasan lebih rinci dalam pasal 9 mengenai
Kedudukan tinggi Ormawa di PKN STAN. Pasal 9f mengalami sedikit perubahan
terhadap struktur organisasi, dengan penambahan "Organisasi Bentuk
Lain" (OBL) yang sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan pertimbangan BLM.
Selanjutnya, dalam Pasal 10, dilakukan penambahan fungsi Ormawa PKN STAN yang
terbaru yaitu lebih luas dan komprehensif, mencakup aspek religiusitas,
kepedulian sosial, pengembangan kreativitas, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kelima, penambahan pasal sebagai penjelasan bahwa satu
periode kepengurusan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Terkait
pelantikan kepengurusan periode berikutnya paling lambat tanggal 31 Desember
yang didahului dengan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Laporan
Keuangan pada pertengahan dan akhir masa bakti.
Keenam, penambahan penjelasan pasal 13-14, yang menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai hak anggota akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) Ormawa PKN STAN yaitu menjalankan kehidupan mahasiswa
sesuai dengan ketentuan yang berlaku (bagian c). Adanya penambahan hak bagi
anggota Ormawa PKN STAN yaitu dibela (bukan hanya membela diri) (pada
bagian d) apabila dikenakan sanksi oleh Badan Legislatif Mahasiswa, serta
pada pasal 15 adanya penambahan pada kewajiban anggota Ormawa PKN STAN yaitu menjunjung
tinggi nilai-nilai Tri Karsa Utama.
Ketujuh, adanya penambahan isi ikrar Ormawa PKN STAN, pasal
16 yang berbunyi “Kami Ormawa Politeknik Keuangan Negara STAN berjanji untuk:
1. taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, dan
Undang-Undang Dasar 1945; 2. selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; 3. mengabdi kepada bangsa, negara, masyarakat, dan almamater; 4.
berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tridharma perguruan tinggi; 5. senantiasa
menjunjung tinggi harkat dan martabat almamater; 6. menjadi mahasiswa yang
berintegritas, aktif, dinamis, dan berprestasi.”
Kedelapan, penambahan pasal dalam Anggaran Dasar Bab IX Pasal
18 mengenai Konflik Kepentingan yang mengatur alasan terjadinya konflik
kepentingan serta larangan untuk merangkap jabatan (ketua paling banyak
pada satu ormawa).
Kesembilan, perubahan atas penjelasan Bab X secara detail apa
saja wewenang, hak, dan kewajiban dari BLM. Pada Bab X, tidak lagi
dicantumkan pasal tersendiri mengenai kedudukan BLM dan Persidangan dan
Pengambilan Keputusan.
Kesepuluh, Penghapusan pasal yang menjelaskan tentang
Persidangan dan Pengambilan Keputusan BLM
Kesebelas, perubahan atas pasal 28 yang awalnya mengatur
keanggotaan BLM, dan pada amandemen pertama, telah dibuat pasal baru yang
khusus mengatur keanggotaan BLM.
Perubahan atas penjelasan dalam pasal 28 yang mengatur jumlah anggota
BLM naik dari 30 orang menjadi 61 orang. Pada AD tahun ini, klausa bahwa
Anggota BLM tidak boleh merangkap jabatan dalam BEM, BAK, LPM, HMJ dan
PPR tidak dicantumkan.
Keduabelas, Penghapusan BAB mengenai BAK, Senat Daerah, LPM,
BO, HIMA Jurusan, dan UKM.
Ketigabelas, Penghapusan ayat yang menyatakan bahwa anggota
BLM tidak boleh merangkap jabatan dalam BEM, BAK, LPM, HMJ dan PPR.
Keempatbelas, perubahan atas penjelasan pasal yang mengatur
Pemilihan Raya diselenggarakan untuk memilih anggota BLM, serta Presiden dan
Wakil Presiden Mahasiswa. Tidak lagi memilih HMJ.
Kelimabelas, perubahan isi pasal yang mengatur Pancasila
sebagai Hukum tertinggi yang sebelumnya adalah Undang-undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia 1945 pada saat AD 2016 ditetapkan. Penambahan
isi pasal juga ada pada Pasal 24 ayat 3, yang mengatur beberapa produk hukum
ormawa yang mengikuti tata urutan terbaru yang meliputi Peraturan Direktur PKN
STAN, Peraturan BLM, Peraturan Bersama Ormawa, Peraturan BAK, serta AD/ART
masing-masing Ormawa. Dalam hal AD/ART ormawa, dikecualikan untuk BLM.
Keenambelas, penambahan penjelasan mengenai tata cara
pengelolaan keuangan Ormawa yang terdiri atas penganggaran, belanja,
perubahan anggaran, dan pertanggungjawaban. Ketujuhbelas, mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja saat ini mengatur lebih rinci jadwal dan tata cara
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ormawa.
Kedelapanbelas, penambahan penjelasan isi pasal 27, yang
mengatur prosedur yang rinci mengenai bagaimana APB Ormawa bisa diubah.
Kesembilanbelas, penambahan penjelasan secara detail pada
pasal 28, mengenai pertanggungjawaban dan pemeriksaan keuangan. Laporan
pertanggungjawaban sekarang meliputi laporan kinerja dan keuangan.
Keduapuluh, perubahan isi pasal 29, anggota BLM dan Ormawa PKN STAN diberikan hak untuk mengajukan usulan perubahan AD Ormawa PKN STAN. Serta, ada penambahan prosedur bahwa anggota BLM mengajukan usulan perubahan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Internal BLM. Perubahan isi pasal 29 yang juga menjelaskan bahwa Ormawa PKN STAN juga dapat mengajukan usulan perubahan AD kepada anggota BLM. Ormawa PKN STAN secara eksplisit diakui sebagai pihak yang berhak mengajukan perubahan AD, memperluas partisipasi.
Selanjutnya, Anggaran Rumah Tangga adalah ketentuan dasar dan
ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg mencerminkan aspirasi, visi dan
misi dari suatu organisasi. Kami merangkum poin – poin penting perubahan dalam
amandemen pertama Anggaran Rumah Tangga Ormawa PKN STAN 2024.
Pertama, Peralihan nomenklatur nama struktur lembaga berubah
dari KM PKN STAN menjadi Ormawa PKN STAN.
Kedua, Peralihan nama struktur organisasi dari Badan
Kelengkapan Mahasiswa menjadi OBL (Organisasi Bentuk Lain) mengakomodir
lebih formal dengan pengakuan atas peran mereka yang tidak terakomodasi oleh
BLM, BEM, dan BAK.
Ketiga, penambahan penjelasan Pasal 7 menyatakan garis
lurus tegas menggambarkan hubungan hierarki dan distribusi wewenang dalam
ormawa PKN STAN.Keenam, perubahan isi pasal yang menghilangkan istilah garis
kemitraan ,garis komando dan garis koordinasi pada struktur ART lama dan
disempurnakan pada Pasal 9 sebagai bentuk kejelasan pembagian fungsi distribusi
wewenang legislatif, audit dan eksekutif. Ketujuh, Menghilangkan istilah
garis kemitraan ,garis komando dan garis koordinasi pada struktur ART lama
dan disempurnakan pada Pasal 9 sebagai bentuk kejelasan pembagian fungsi
distribusi wewenang legislatif, audit dan eksekutif.
Keempat, penjelasan isi Pasal 10 dan 11 mengatur lebih
detail persyaratan menjadi pengurus dan anggota Ormawa, termasuk
diantaranya tidak boleh terlibat politik praktis ataupun kegiatan yang
bertentangan terhadap Pancasila, UUD 1945 dan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan,
serta menetapkan aturan khusus untuk pemberian sanksi diatur lebih lanjut
secara spesifik.
Kelima, penjelasan isi pasal mengenai Hak organisasi yang
mencakup izin kegiatan dan penggunaan fasilitas PKN STAN, mendapat pendampingan
dan bantuan dana. Kesepuluh, penambahan penjelasan isi pasal mengenai Hak
anggota ormawa secara khusus diatur spesifik pada poin Pasal 13 ayat 2 bagian a
menyebut bahwa anggota ormawa berhak memilih dan/atau dipilih dalam Pemilihan
Raya.
Keenam, Penggantian nama dari Lembaga Keagamaan (LK)
menjadi Unit Keagamaan (UK).
Ketujuh, penambahan penjelasan isi Bab 12 mengenai
Pembentukan UKM pada Pasal 21 mengenai aturan bahwa Organisasi kemahasiswaan
(UK, OBL, dan UKM) yang akan diusulkan harus memiliki rancangan AD-ART;
rancangan peraturan organisasi; rancangan program kerja; dan rancangan struktur
organisasi dan tata kerja. Penambahan isi Pasal 22 menyatakan bahwa pengakuan
terbentuknya organisasi ditetapkan melalui keputusan BLM paling lambat 6 bulan
sejak ditetapkannya Keputusan Direktur.
Kedelapan, Perubahan syarat Pembekuan Organisasi Mahasiswa
tertera pada pasal 23. Pembekuan dalam aturan baru dapat dilakukan apabila
memenuhi salah satu syarat yang sudah tertera dalam Bab 12 mengenai
pembentukan, pengakuan, dan pembekuan Ormawa PKN STAN.
Kesembilan, adanya penambahan isi pasal mengenai aturan
Sanksi pembekuan. Ketentuan lebih lanjut sanksi pembekuan diatur di dalam
Ketetapan BLM dan tidak tertulis aturan mengenai pembubaran Organisasi
Mahasiswa.
Kesepuluh, Periode Anggaran Organisasi Mahasiswa adalah 11 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 November. Pengajuan laporan pertanggungjawaban anggaran periode berjalan dilakukan pada bulan September sampai dengan paling lambat 15 Desember. Penyerahan laporan pertanggungjawaban anggaran diserahkan kepada BAK paling lambat 31 Desember.
Dengan perubahan mendasar ini, Ormawa PKN STAN siap membuka babak baru yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan mahasiswa. Masa depan Ormawa di PKN STAN ini tampak cerah dengan pondasi yang lebih kuat. Transformasi ini menandai tonggak sejarah baru bagi Ormawa PKN STAN. Dengan semangat baru dan semangat kolaborasi, organisasi ini siap menghadapi tantangan masa depan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi mahasiswa dan masyarakat, bahkan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar