menu melayang

Senin, 25 November 2024

Semester 3 : Kami Bukan “Bocah” Lagi

sumber: https://pknstan.ac.id/

Di tengah masa kampanye saat ini, banyak mata yang tertuju pada bakal calon Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa serta bakal calon anggota BLM, termasuk pada BLM itu sendiri. Untuk memilih bakal calon anggota BLM, diadakan Pemilihan Raya (Pemira) sedangkan untuk memilih Dewan Pimpinan diadakan musyawarah (sidang). BLM telah mengeluarkan peraturan bahwa dewan pimpinan BLM diperbolehkan berasal dari mahasiswa semester 3 semua jurusan. Lantas, apakah peraturan ini membawa konsekuensi terkait kinerja yang diharapkan oleh seluruh pemangku kepentingan?

Dengan adanya peraturan ini, BLM telah meruntuhkan adanya “dinding pemisah” antar semester. Setiap mahasiswa diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam mengurus masalah legislatif tanpa membeda – bedakan tahun angkatannya. BLM menciptakan sebuah sistem yang lebih holistik dan integratif, memungkinkan mahasiswa untuk menghubungkan keahlian dan kompetensi yang mereka punya untuk berkontribusi secara aktif terhadap program yang tengah berjalan. Keberadaan “dinding pemisah” yang sebelumnya ada kini telah dipatahkan dan digantikan dengan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan seluruh calon – calon dewan pimpinan yang potensial.

Pendekatan yang fleksibel ini juga mampu memunculkan orang – orang dengan bakat yang selama ini terpendam muncul ke permukaan. Restriksi yang dihilangkan mampu menarik persona dengan kepemimpinan yang mumpuni untuk mengembangkan sekaligus mengimplementasikan bakat yang ia miliki. Adanya calon – calon berkualitas ini akan berkolerasi positif dengan meningkatnya kinerja BLM.

Selanjutnya, BLM juga dinilai telah menjunjung nilai kesetaraan dan keadilan dengan menciptakan sebuah sistem yang memberi ruang bagi semua elemen mahasiswa untuk berkembang secara adil. Dalam banyak kasus, mahasiswa sering kali menghadapi ketimpangan dalam akses terhadap berbagai peluang akademik dan organisasi, yang dapat memperburuk ketidaksetaraan dalam pengembangan diri mereka. Namun, dengan adanya peraturan ini, BLM memastikan bahwa setiap mahasiswa memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan, pengambilan keputusan, dan pengembangan organisasi mahasiswa.

Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah prinsip transparansi dan inklusivitas yang diperkenalkan. Semua mahasiswa dihargai dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus dalam BLM. Hal ini mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dengan memberdayakan seluruh mahasiswa berdasarkan bakat dan potensi yang dimiliki.

Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada pemberdayaan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang adil. Keputusan-keputusan yang diambil oleh BLM tidak hanya mengacu pada kepentingan segelintir orang, tetapi juga berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan sosial, yang mendengarkan dan mempertimbangkan kebutuhan serta aspirasi dari seluruh lapisan mahasiswa. Dengan cara ini, peraturan ini membantu menciptakan kesetaraan dalam kesempatan, sehingga tidak ada mahasiswa yang merasa terpinggirkan atau tertinggal.

Secara keseluruhan, peraturan BLM ini menjadi alat yang efektif untuk menghilangkan diskriminasi dan kesenjangan dalam kehidupan kampus, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap mahasiswa untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan diri mereka. Nilai-nilai keadilan dan kesetaraan ini akan membentuk budaya kampus yang lebih inklusif, harmonis, dan berkelanjutan dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan karya yang diberikan pada tahun berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel