Tujuan Perubahan AD
Menurut Ketua BLM, Bekti Agung Perdana, secara garis besar perubahan Anggaran Dasar (AD) Organisasi Mahasiswa dilakukan untuk menyesuaikan AD yang berlaku saat ini dengan ketentuan dalam PER 1 Tahun 2025 tentang Organisasi Mahasiswa yang baru disahkan. Rally, presma PKN STAN menyatakan bahwa perubahan AD dilakukan sebagai penyesuaian terhadap kondisi faktual ormawa dengan kondisi ideal yang diharapkan. Kondisi ideal merujuk pada kondisi ketika semua elemen ormawa PKN STAN dapat berkegiatan dengan maksimal.
Perubahan AD Periode Sebelumnya dengan Sekarang
Terdapat penambahan jumlah pasal. Pada AD sebelumnya hanya terdiri dari 34 pasal. Sedangkan, pada AD baru yang belum disahkan terdapat 38 pasal. Penambahan pasal ini berkaitan dengan perubahan substansial dalam ormawa PKN STAN. Perubahan substansi terdapat pada bab V tentang kedaulatan, kedudukan, fungsi, dan tanggung jawab, serta bab VI tentang organisasi kemahasiswaan.
Berikut ringkasan perubahan yang terdapat pada draft AD yang baru.
Perubahan pelaksanaan kedaulatan tertinggi yang sebelumnya dilaksanakan oleh BLM (AD lama) menjadi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) (draft AD baru)
Perubahan struktur ormawa PKN STAN. Kedudukan tinggi ormawa PKN STAN berubah dari 6 entitas menjadi hanya 4 entitas, yaitu DPM, BEM, BAK, UKM.
Semua ormawa adalah UKM. Jika sebelumnya kita mengenal unit keagamaan (UK) dan organisasi bentuk lain (OBL), pada draft AD baru semuanya digolongkan menjadi UKM. UKM akan diklasifikasikan menjadi 3 kelompok berdasarkan sifat, yaitu yang bersifat istimewa, bersifat khusus, dan bersifat biasa.
Pasal-Pasal yang Menjadi Permasalahan
Dalam sidang paripurna tersebut, ada beberapa pasal yang kemudian menjadi ‘api’ adalah,
Pasal 8: Kedaulatan tertinggi Ormawa PKN STAN berada di tangan mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa. Pandangan BLM : DPM bukanlah pemilik kedaulatan, melainkan pelaksana kedaulatan yang sesungguhnya dimiliki oleh seluruh mahasiswa PKN STAN. Peran DPM adalah sebagai representasi mahasiswa dalam menjalankan kedaulatan tersebut, sebuah konsep yang umum dalam sistem demokrasi perwakilan.
Pandangan BEM: Kedaulatan tertinggi ormawa PKN STAN berada di tangan mahasiswa tanpa dilaksanakan oleh perwakilan organisasi tertentu. Hal ini sejalan dengan penerapan UUD 1945 pasal 1 ayat (2). Selain itu, untuk mendukung aktualisasi trias politica di lingkungan PKN STAN, BEM dan BLM (DPM) harus mempunyai kedudukan yang setara agar bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, tanpa ada salah satu yang menjadi terlalu ‘overpower’
Pasal 11: Ormawa PKN STAN bersifat Independen terhadap Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditetapkan melalui kesepakatan antara Dewan Perwakilan Mahasiswa dengan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan diketahui oleh Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN.
Pandangan BLM: Pasal ini memperjelas bahwa Ormawa PKN STAN memiliki kedudukan yang berbeda dari unit kegiatan atau bagian lain yang mungkin sepenuhnya berada di bawah kendali langsung direktorat. Independensi ini memberikan Ormawa identitas dan ruang gerak yang lebih otonom. Walaupun demikian, independensi ini memiliki syarat yang tidak bisa dihilangkan. Perlu untuk dipahami bahwa dalam ekosistem sebuah lembaga pendidikan tinggi yang bersifat kedinasan, interaksi dan keselarasan dengan kebijakan institusi adalah sebuah keniscayaan.
Pandangan BEM: Perlu adanya penyesuaian berkaitan dengan independensi ormawa PKN STAN terhadap lembaga. Penyesuaian yang dimaksud adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ruang lingkup apa saja yang menjadi independen dan sejauh mana independensi ormawa PKN STAN.
Sidang yang belum diambil keputusannya
Sidang panas ini belum menghasilkan satu suara, sehingga draft AD yang baru belum sah dan belum bisa digunakan. Hal ini dikarenakan masih ada pembahasan lebih lanjut mengenai pasal 8 draft AD baru.
Walaupun sidang berjalan dengan lancar, ada beberapa hal yang masih harus diperbaiki. Ketepatan waktu mulai menjadi catatan penting. Persiapan yang dilakukan oleh BLM dirasa kurang baik, terbukti dengan molornya waktu mulai. Selain itu, komitmen ketua ormawa juga turut dipertanyakan karena ada yang masih terlambat bahkan tidak menghadiri sidang tersebut.
Selain itu, model sidang yang dirasa kurang baik menjadi perhatian khusus. BLM diminta untuk memperbaiki model sidang dan alur sidang.
Dengan pembahasan AD yang baru ini, kiranya menjadi babak awal yang baik dalam menggerakan roda ormawa di PKN STAN. Besar harapannya bahwa dengan pembahasan perubahan AD ormawa dapat mencapai kondisi ideal dan menjalan kegiatan dengan maksimal.
Kontributor: Alberto Y. T. Payong, Laransa Simatupang
No comments:
Post a Comment