Cerita dan Fakta di Balik Gugatan Pemira




Terbitnya Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Raya (Panwasra) Nomor 001/PANWASRA/2019 mengenai perkara gugatan pengembalian berkas bakal calon Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) masih menimbulkan kontroversi dan tanda tanya besar. Gugatan yang diajukan oleh Lukman Nulhakim, mahasiswa D-IV Akuntansi Alih Program yang juga sebelumnya pernah menduduki jabatan Wapresma BEM KM STAN periode 2014-2015, kepada Martinus Setiabudi selaku Koordinator Pelaksana Panitia Pemilihan Raya (Pemira) berakhir dengan dikabulkannya sebagian petitum. Namun, masih terdapat beberapa kejanggalan dan pertanyaan penting yang belum terjawab atas perkara tersebut. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?

Kronologis Kejadian
Perkara bermula saat tenggat waktu pengembalian berkas yang seharusnya berakhir pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 17.00 WIB, tetapi salah satu bakal calon presma, Lukman Nulhakim berhalangan hadir karena sedang mewakili PKN STAN untuk mengikuti lomba di Universitas Pakuan Bogor. Menurut aturan yang tercantum dalam PENG-002/PPR/X/2019, dalam hal diperlukan, penanggung jawab (PJ) harian dapat memperpanjang jam kerja hanya jika bakal calon sudah memberi kabar kepada panitia sebelum jam kerja berakhir. Berdasarkan aturan tersebut, Lukman kemudian menghubungi Martinus Setiabudi melalui aplikasi Whatsapp untuk mengabari panitia terkait hak perpanjangan waktu pengumpulan berkas. Martinus menyetujui percakapan tersebut sebagai perjanjian antara kedua belah pihak dan mengatakan akan menunggu hingga ‘hari ini’ yaitu tanggal 30 Oktober 2019. Frasa ‘hari ini’ diartikan oleh Lukman sebagai batas waktu pengembalian berkas hingga pukul 23.59 WIB.

Pada mulanya Martinus memberi alternatif pengembalian berkas melalui surat kuasa. Menurut penuturan tim pasangan bakal calon hal itu tidak memungkinkan karena menurut asumsi mereka surat kuasa yang diserahkan harus asli. Namun berdasarkan keterangan yang diberikan Donny selaku wakil koordinator pelaksana Panitia Pemira, dalam rangka memudahkan proses pengembalian berkas, pasangan bakal calon diperbolehkan untuk memotret atau memindai surat kuasa kemudian mengirimkan hasilnya pada tim yang berada di Bintaro. Dalam hal ini, Donny juga menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada aturan yang mengatur surat kuasa yang sah seperti apa. Sedangkan menurut pengakuan tim Lukman, hal tersebut tidak disampaikan kepada mereka sehingga menimbulkan asumsi yang berbeda antara keduanya.

Dengan asumsi tersebut, ketika ditanya kembali oleh Martinus, Lukman kemudian mengambil keputusan untuk meminta perpanjangan waktu pengembalian berkas sampai ia kembali ke Bintaro paling cepat hingga waktu maghrib. Panitia Pemira menganggap bahwa Lukman akan sampai di Bintaro sekitar 17.49 (waktu maghrib saat itu) dan mengambil keputusan untuk memberi waktu maksimal pengumpulan pukul 18.00. Keputusan perpanjangan waktu ini diberitahukan kepada Lukman melalui pesan singkat yang dikirimkan oleh Martinus pada pukul 17.13 dan Lukman membalas dengan mengusahakan agar segera tiba. Pernyataan Lukman tersebut kembali menimbulkan asumsi Panitia Pemira bahwa tidak ada penolakan dari pihak Lukman. Namun, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tim dari pihak Lukman, hal ini dianggap tidak adil karena posisi Lukman pada saat pesan tersebut terkirim sedang terjebak macet dan sesuai perjanjian awal bahwa Martinus akan menunggu hingga batas akhir tanggal 30 Oktober 2019.

Sebelum Lukman tiba di Bintaro, Ardi yang merupakan pasangan bakal calon wapresma bersama timnya mendatangi tempat pengembalian berkas untuk berkonsultasi atas ketidakhadiran Lukman. Dalam situasi ini, menurut penjelasan Ardi, Goval sebagai PJ Harian menyarankan untuk menunggu Lukman datang. Sedangkan menurut keterangan yang disampaikan Donny, Goval menawarkan pada pihak Ardi apakah mau menunggu Lukman datang atau alternatif lain, dan Ardi menjawab untuk menunggu Lukman datang. Goval sendiri ketika dimintai klarifikasi, ia hanya menjawab bahwa apa yang disampaikan Donny sebagai perwakilan Panitia Pemira adalah kondisi yang sebenarnya terjadi. Ia juga menambahkan bahwa manusia tempatnya lupa dan belum melakukan konfirmasi kepada Donny tentang apa saja yang telah dikatakan oleh Donny. Padahal dalam kasus ini, pernyataan Goval sebagai PJ harian sangatlah penting, karena menurut aturan hanya PJ harian yang boleh memperpanjang batas waktu.

Hingga pada pukul 18.02 Martinus kembali mengirim pesan kepada Lukman untuk memberi tahu bahwa waktu pengembalian berkas telah berakhir. Karena hal tersebut, Lukman dan tim mencoba melakukan advokasi dengan bertemu Panitia Pemira pada pukul 18.27 di sekretariat BLM dan dilanjutkan di Plasa Mahasiswa. Kedua belah pihak berdiskusi dan menyampaikan argumennya masing-masing. Di akhir diskusi yang mendekati jam malam kampus, tim Lukman mengatakan bahwa berkas Lukman-Ardi akhirnya diterima. Namun, menurut Panitia Pemira, mereka sedari awal konsisten menolak pengembalian berkas dan hanya meminta pandangan tim Lukman terhadap respon dari publik apabila berkas Lukman diterima, bukan menyatakan menerima.  Panitia Pemira kemudian memutuskan untuk melanjutkan diskusi di Lapangan Basket Kompleks PJMI. Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, kedua pihak belum mencapai kata sepakat.

Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ada beberapa kejanggalan dalam permasalahan ini. Pertama, tidak dilibatkannya Goval Budianto sebagai PJ Harian sebagai saksi untuk memberi keterangan tambahan. Dalam surat putusan Panwasra, disebutkan hanya ada dua pihak yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Ardi dan Donny sedangkan juru kunci atas permasalahan ini yaitu Goval tidak dimintai keterangan.

Keputusan untuk memperpanjang waktu jam kerja pengumpulan berkas hingga pukul 18.00 WIB bukan diterima bakal calon dari PJ harian, melainkan dari Martinus. Tim Lukman merasa keputusan tersebut tidak sah secara aturan. Hal ini kemudian diamini oleh Panwasra sesuai dengan hasil putusan ketiga yaitu menyatakan bahwa Martinus selaku Korlak Panitia Pemira telah melakukan wanprestasi terhadap Lukman. Martinus telah terbukti melanggar perjanjian awal dengan Lukman. Namun menurut Panwasra, perjanjian antara kedua belah pihak tidak berpengaruh pada gugatan keempat yaitu untuk menerima, menyatakan sah, dan memverifikasi pengembalian berkas bakal calon karena perjanjian tersebut terjadi bukan antara tim pasangan bakal calon dengan PJ Harian sehingga gugatan tersebut ditolak.

Dasar pengajuan gugatan perkara adalah karena ditolaknya berkas bakal calon namun petitum tersebut justru ditolak. Panwasra menilai bahwa yang berhak untuk memperpanjang jam kerja adalah PJ Harian namun dalam memutuskan perkara tidak memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Padahal, ada dua versi pernyataan PJ harian yang masih belum dilakukan konfirmasi oleh Panwasra dalam keputusannya.

Menurut keterangan Donny sebagai Panitia Pemira, mereka menanyakan kepada tim Lukman apakah ingin menunggu atau melanjutkan proses pengembalian berkas dan tim Lukman sendiri yang memutuskan untuk menunggu. Sedangkan tim Lukman menyatakan bahwa PJ Harian menyampaikan untuk menunggu Lukman dan Martinus datang untuk melanjutkan proses pengembalian berkas. Pernyataan PJ harian tersebut dapat menjadi pernyataan untuk memperpanjang jam kerja hingga keduanya bertemu. Maka, apabila ditarik benang merahnya, seharusnya PJ Harian memberlakukan aturan yang jelas mengenai tenggat waktu pengembalian berkas kepada tim Lukman saat itu. Namun tim Lukman saat dikonfirmasi mengaku tidak diberitahu mengenai tenggat waktu “hingga pukul 18.00 WIB” dan menguatkan alasan mereka bahwa PJ Harian memutuskan untuk memperpanjang waktu pengembalian berkas hingga Lukman datang. Sedangkan Goval Budianto sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi terkait setelah dihubungi oleh tim redaksi. Tim hanya mendapatkan klarifikasi dari Donny yang mengaku sebagai Juru Bicara Panitia Pemira 2019 dan diminta untuk tidak bertanya langsung ke anggota bidang yang bersangkutan karena sistem informasi satu pintu Panitia Pemira.

Hingga saat ini, sumber keputusan perpanjangan waktu hingga pukul 18.00 WIB masih menjadi tanda tanya besar karena keterangan dari kedua belah pihak tidak mencantumkan dari mana sumber keputusan tersebut. Dalam putusan Panwasra disebutkan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan PJ Harian namun tidak berusaha memanggil PJ Harian untuk memberikan keterangan. Padahal dari jawaban tertulis tergugat (Martinus) yang tercantum dalam putusan yang sama poin nomor 23 disebutkan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan Panitia Pemira, tidak disebutkan secara khusus dari PJ Harian. Dari sumber percakapan yang diterima tim Media Center pun, diketahui hanya Martinus yang memberikan pernyataan batas waktu hingga pukul 18.00 WIB kepada Lukman. Jadi, terdapat perbedaan informasi yang didapatkan oleh tim Lukman dengan informasi yang disampaikan oleh Panitia Pemira maupun informasi yang tertuang dalam pertimbangan putusan Panwasra. Perbedaan ini sebenarnya dapat dihilangkan jika Panwasra memanggil PJ Harian sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait. Hal ini menjadi penting karena jika keputusan tersebut bukan berasal dari PJ Harian selaku satu-satunya pihak yang berwenang memutuskan batas waktu perpanjangan, maka hasil dari putusan tentunya akan berbeda. 

Kedua, yaitu tidak diberikannya sanksi atas wanprestasi yang dilakukan oleh Korlak Panitia Pemira. Padahal, Martinus telah terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pihak Pemira yaitu ditolaknya berkas bakal calon presma dan wapresma. Hal ini dapat berakibat pada dilanggarnya hak bakal calon untuk memilih dan dipilih sesuai dengan Pasal 9 Poin C Anggaran Rumah Tangga KM PKN STAN.

Ketiga, PENG-002/PPR/X/2019 memberikan kewenangan bagi PJ Harian untuk memutuskan perpanjangan waktu jam kerja Panitia Pemira. Dalam putusan Panwasra disebutkan bahwa pernyataan Korlak Panitia Pemira selaku tergugat tidak memiliki keabsahan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah memang kewenangan PJ Harian melebihi kewenangan Korlak Panitia Pemira dalam menentukan kebijakan perpanjangan batas waktu. Dalam hal ini Lukman sebagai penggugat menggugat Korlak Panitia Pemira dengan harapan bahwa keputusan PJ Harian juga merupakan tanggung jawab Martinus sebagai Koordinator Pelaksana yang bertanggung jawab atas seluruh tindakan Panitia Pemilihan Raya.

Harapan Pelaksanaan Pemira
Adanya gugatan perkara ini hendaknya dapat menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak khususnya bagi pelaksanaan Pemira ke depannya. Lukman Nulhakim berharap, agar perkara ini dapat memberikan pesan khususnya kepada pemimpin agar selalu berhati-hati dalam berucap dan bertindak karena mungkin kita tidak tahu ucapan dan tindakan mana yang akan merugikan orang lain. Dari pihak Martinus juga berpesan agar seluruh peserta Pemira dapat memahami semua peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Pemira. Apabila ada hal yang ingin ditanyakan, dapat menghubungi Panitia Pemira melalui jalur komunikasi yang tersedia.

Sebagai penutup, Donny menambahkan agar seluruh mahasiwa PKN STAN ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada tanggal 11 Desember 2019 mendatang, karena setiap satu suara yang diberikan akan menentukan satu tahun kampus ini.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.