Bakal
calon Presma-Wapresma, Lukman-Ardi, masih memperjuangkan hak mereka dengan
mengajukan permohonan peninjauan kembali atas gugatan yang diajukan sebelumya.
Hal tersebut karena Siaran Pers
No. 001/2019 yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Raya
(PPR) PKN STAN sebagai respon dari gugatan yang disampaikan Lukman-Ardi
dinilai kurang memberikan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi bakal calon
tersebut. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
PKN STAN memutuskan untuk mengadakan Sidang Paripurna Istimewa yang dibuka
secara umum pada Sabtu (9/11/19) pukul 15.30 di Sekretariat BLM.
Sidang
paripurna ini membahas permohonan peninjauan kembali hasil Putusan Panitia Pengawas Pemira (Panwasra) Nomor 001/PANWARSA/2019
dengan menghadirkan Lukman-Ardi selaku pihak pemohon, dan PPR selaku termohon. Tujuan dari sidang ini ialah menetapkan apakah tiga poin
permohonan dari pemohon dikabulkan atau tidak, poin-poin permohonan tersebut
yaitu:
- Mangabulkan peninjauan kembali PEMOHON sehingga TERMOHON dapat menerima,
menyatakan sah, dan memverifikasi pengembalian berkas Bakal Calon Presiden
Mahasiswa dan Bakal Calon Wakil Presiden Mahasiswa dari pihak PEMOHON.
- Melakukan tindak lanjut atas kerugian berupa kehilangan hak
yang dialami oleh PEMOHON dengan mengembalikan hak
PEMOHON dalam PEMIRA 2019.
- Memberi sanksi, sesuai wewenang yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 22 huruf e, kepada TERMOHON sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 11.
Pada
awal persidangan, Oliv selaku
pimpinan sidang atau Presidium menyatakan bahwa poin
satu dan dua pada permohonan pemohon akan dibahas lebih lanjut dalam
persidangan. Namun, hingga sekitar pukul 23.00 persidangan belum dapat
menentukan keputusan apakah poin yang disampaikan pemohon dapat diterima atau
tidak. Lantas,
mengapa pelaksanaan Sidang
Paripurna Istimewa BLM berjalan
lama dan berakhir ditunda tanpa keputusan?
Permasalahan
pertama disampaikan Presidium bahwa
pihak pemohon tidak setuju PPR menganggap hak mereka setara dengan bakal calon
lain yang hadir dan melakukan pengembalian berkas sebelum pukul 17.00, sehingga
berdampak terhadap pencabutan hak pemohon dalam melakanakan kegiatan Pemira PKN
STAN. Hal ini karena Lukman merasa bahwa
dirinya tidak mendapat informasi dari PJ Harian (red: Goval Budianto) mengenai tambahan jam
kerja PPR terkait penerimaan pengembalian berkas. Menurutnya keputusan batas
waktu pukul 18.00 yang disampaikan Martinus selaku Kordinator Pelaksana PPR dianggap tidak
sah. Selain itu, perihal kedatangan bakal calon wapresma, Ardi, pada pukul 16.57
ke Sekretariat BLM bukan untuk pengembalian berkas, tetapi hanya konsultasi
mengenai perjanjian yang telah dibuat.
Merespon
hal tersebut, PPR menyampaikan bahwa untuk hal penyampaian informasi oleh PJ
Harian tidak diatur dalam Peraturan Pemira. Dalam arti lain, Peraturan Pemira
hanya mengatur bahwa perpanjangan pengumpulan berkas merupakan kewenangan dari
PJ Harian. Artinya, Goval berkewenangan untuk menyetujui penambahan waktu, tetapi
tidak diwajibkan untuk melakukan penyampaian secara langsung kepada bakal
calon. Sehingga
siapa saja boleh meneruskan ke bakal calon setelah mendapatkan persetujuan atau
konfirmasi dari Goval.
Mengenai
kedatangan Ardi pada pukul 16.57 yang dianggap oleh PPR sebagai pengembalian
berkas, hal ini sebab
Ardi tidak melakukan konfirmasi secara langsung ke pihak PPR bahwa tujuannya
datang adalah untuk konfirmasi kehadiran, bukan pengembalian berkas. Sehingga,
PPR menyatakan bahwa hak yang dimiliki Lukman-Ardi sama dengan bakal calon
lainnya. PPR juga
menambahkan kalau pihak pemohon sudah mengambil checklist, artinya proses pengembalian
berkas pemohon yang dimulai
dari penelitian berkas oleh PPR
dianggap sedang berjalan. Sayangnya
hal terkait prosedur pengambilan checklist dalam
SOP Pemira ini tidak
dipublikasikan kepada peserta Pemira.
Permasalahan
kedua, Lukman-Ardi juga menyayangkan tidak adanya penyampaian informasi bahwa
berkas yang telah disampaikan bisa untuk dilengkapi. Sebab, berdasarkan peraturan, disebutkan
bahwa berkas akan dikembalikan bila tidak lengkap dan akan diterima bila sudah
lengkap. Namun demikian, tidak
ada konfirmasi ke Lukman-Ardi terkait pengembalian berkas dari PPR. Hal ini
karena berkas Lukman-Ardi telah “dititipkan” di Sekretariat BLM atas
inisiatif Goval.
Terkait
permasalahan tersebut, Presidium menanyakan
kepada seluruh peserta aktif, apakah Goval telah menyalahi aturan di Pasal 12
Peraturan PPR dengan menawarkan penitipan berkas kepada Ardi. Pertanyaan ini
direspon oleh Afran, selaku anggota BLM. Dia menyatakan bahwa Goval tidak salah
karena Goval telah menanyakan kepada Ardi apakah berkas yang telah dibawa ke
sekrtariat BLM akan dibawa pulang atau dititipkan saja, mengingat jumlah berkas
yang tidak sedikit. Dalam kata lain, menurut Afran, Goval sudah berniat untuk
membantu dengan menawarkan untuk
menitipkan berkas di Sekretariat
BLM. Berbeda dengan Nita yang menyatakan bahwa Goval telah menyalahi aturan.
Sebab, penitipan berkas sudah termasuk ke dalam proses pengembalian berkas maka
harus disampaikan kepada bakal calon. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 TAP Pemira,
bahwa PPR wajib untuk menyampaikan seluruh peraturan dalam Pemira.
Sekitar
pukul 20.00 proses musyawarah
antara pemohon dan termohon belum
mencapai mufakat meski sudah diberikan beberapa kali menskors
sidang hingga
terdapat usulan untuk melakukan voting.
Walaupun awalnya terdapat beberapa peserta aktif sidang
yang menolak, tetapi voting tetap dilaksanakan dengan hasil 9 suara menyatakan tidak
setuju untuk mengabulkan permohonan pemohon poin 1, 7 suara menyatakan setuju
dan 2 suara abstain. Kendati sudah didapat hasil voting pada saat itu, tetapi
tidak jadi disahkan karena belum memenuhi ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KM PKN STAN, bahwa hasil voting dianggap
sah jika sekurang-kurangnya
2/3 suara dari anggota
BLM yang hadir
pada sidang sepakat. Berbagai usaha dilakukan guna melanjutkan proses voting tersebut, seperti
mengikutsertakan Presidium dan Notula sidang yang merupakan anggota BLM dan
menghubungi anggota BLM untuk hadir.
Namun,
usaha tersebut tidak membuahkan
hasil. Hingga voting keduabelas,
hasil voting tetap tidak dapat
mencapai 2/3 suara dari anggota yang hadir. Bahkan, pukul 22.51, Ketua BLM,
Darius, walkout dengan alasan
kesehatan.
Sampai pukul 23.00, proses voting tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya Presidium menetapkan
untuk menunda pengambilan keputusan terkait permohonan pemohon pada sidang
malam itu dan akan dilaksanakan sidang lanjutan. Awalnya, kedua pihak tidak setuju dengan penundaan tersebut. Terlebih,
hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu timeline
Pemira. Selain itu, meskipun gugatan pemohon diterima, tetapi waktu mereka
untuk kampanye sangat terbatas. Namun, karena berbagai pertimbangan adanya jam
malam kampus, persiapan acara IKANAS pada keesokan harinya, serta mengingat bahwa memasuki
minggu ketujuh sudah menjadi budaya mahasiswa PKN STAN untuk steril dari
berbagai kegiatan non akademik dan fokus menghadapi UTS, kedua pihak setuju
untuk menunda hasil putusan sidang.
Oliv
menyatakan bahwa keputusannya untuk menunda pencapaian hasil sidang paripurna
tidak direncanakan sebelumnya mengingat adanya jadwal Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Eskternal Pembahasan TAP Sistem Perencanaan Pembangunan KM PKN STAN pada
pukul 20.00 di hari itu. Namun, karena pengambilan keputusan telah mencapai deadlock dan kedua belah pihak serta
peserta aktif yang hadir setuju untuk dilakukan penundaan, Oliv memutuskan
untuk menunda hasil keputusan sidang hingga 30 November 2019. Rencananya,
sidang lanjutan akan diadakan setelah UTS selesai dilaksanakan. Lamanya waktu sidang hingga berakhir penundaan, menurut Oliv sudah sesuai prosedur dan merupakan bentuk usaha BLM untuk mencari tahu lebih baik mengenai masalah ini, agar dapat diselesaikan dengan baik dan seadil-adilnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar