menu melayang

Senin, 11 November 2019

Sidang Paripurna Istimewa BLM: Tujuh Jam Lebih Berakhir Ditunda Tanpa Keputusan



Bakal calon Presma-Wapresma, Lukman-Ardi, masih memperjuangkan hak mereka dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas gugatan yang diajukan sebelumya. Hal tersebut karena Siaran Pers No. 001/2019 yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Raya (PPR) PKN STAN sebagai respon dari gugatan yang disampaikan Lukman-Ardi dinilai kurang memberikan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi bakal calon tersebut. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) PKN STAN memutuskan untuk mengadakan Sidang Paripurna Istimewa yang dibuka secara umum pada Sabtu (9/11/19) pukul 15.30 di Sekretariat BLM.

Sidang paripurna ini membahas permohonan peninjauan kembali hasil Putusan Panitia Pengawas Pemira (Panwasra) Nomor 001/PANWARSA/2019 dengan menghadirkan Lukman-Ardi selaku pihak pemohon, dan PPR selaku termohon. Tujuan dari sidang ini ialah menetapkan apakah tiga poin permohonan dari pemohon dikabulkan atau tidak, poin-poin permohonan tersebut yaitu:
  1. Mangabulkan peninjauan kembali PEMOHON sehingga TERMOHON dapat menerima, menyatakan sah, dan memverifikasi pengembalian berkas Bakal Calon Presiden Mahasiswa dan Bakal Calon Wakil Presiden Mahasiswa dari pihak PEMOHON.
  2. Melakukan tindak lanjut atas kerugian berupa kehilangan hak yang dialami oleh PEMOHON dengan mengembalikan hak PEMOHON dalam PEMIRA 2019.
  3. Memberi sanksi, sesuai wewenang yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 22 huruf e, kepada TERMOHON sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 11.

Pada awal persidangan, Oliv selaku pimpinan sidang atau Presidium menyatakan bahwa poin satu dan dua pada permohonan pemohon akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan. Namun, hingga sekitar pukul 23.00 persidangan belum dapat menentukan keputusan apakah poin yang disampaikan pemohon dapat diterima atau tidak. Lantas, mengapa pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa BLM berjalan lama dan berakhir ditunda tanpa keputusan?

Permasalahan pertama disampaikan Presidium bahwa pihak pemohon tidak setuju PPR menganggap hak mereka setara dengan bakal calon lain yang hadir dan melakukan pengembalian berkas sebelum pukul 17.00, sehingga berdampak terhadap pencabutan hak pemohon dalam melakanakan kegiatan Pemira PKN STAN.  Hal ini karena Lukman merasa bahwa dirinya tidak mendapat informasi dari PJ Harian (red: Goval Budianto) mengenai tambahan jam kerja PPR terkait penerimaan pengembalian berkas. Menurutnya keputusan batas waktu pukul 18.00 yang disampaikan Martinus selaku Kordinator Pelaksana PPR dianggap tidak sah. Selain itu, perihal kedatangan bakal calon wapresma, Ardi, pada pukul 16.57 ke Sekretariat BLM bukan untuk pengembalian berkas, tetapi hanya konsultasi mengenai perjanjian yang telah dibuat.

Merespon hal tersebut, PPR menyampaikan bahwa untuk hal penyampaian informasi oleh PJ Harian tidak diatur dalam Peraturan Pemira. Dalam arti lain, Peraturan Pemira hanya mengatur bahwa perpanjangan pengumpulan berkas merupakan kewenangan dari PJ Harian. Artinya, Goval berkewenangan untuk menyetujui penambahan waktu, tetapi tidak diwajibkan untuk melakukan penyampaian secara langsung kepada bakal calon. Sehingga siapa saja boleh meneruskan ke bakal calon setelah mendapatkan persetujuan atau konfirmasi dari Goval.

Mengenai kedatangan Ardi pada pukul 16.57 yang dianggap oleh PPR sebagai pengembalian berkas, hal ini sebab Ardi tidak melakukan konfirmasi secara langsung ke pihak PPR bahwa tujuannya datang adalah untuk konfirmasi kehadiran, bukan pengembalian berkas. Sehingga, PPR menyatakan bahwa hak yang dimiliki Lukman-Ardi sama dengan bakal calon lainnya. PPR juga menambahkan kalau pihak pemohon sudah mengambil checklist, artinya proses pengembalian berkas pemohon yang dimulai dari penelitian berkas oleh PPR dianggap sedang berjalan. Sayangnya hal terkait prosedur pengambilan checklist dalam SOP Pemira ini tidak dipublikasikan kepada peserta Pemira.

Permasalahan kedua, Lukman-Ardi juga menyayangkan tidak adanya penyampaian informasi bahwa berkas yang telah disampaikan bisa untuk dilengkapi. Sebab, berdasarkan peraturan, disebutkan bahwa berkas akan dikembalikan bila tidak lengkap dan akan diterima bila sudah lengkap. Namun demikian, tidak ada konfirmasi ke Lukman-Ardi terkait pengembalian berkas dari PPR. Hal ini karena berkas Lukman-Ardi telah “dititipkan” di Sekretariat BLM atas inisiatif Goval.

Terkait permasalahan tersebut, Presidium menanyakan kepada seluruh peserta aktif, apakah Goval telah menyalahi aturan di Pasal 12 Peraturan PPR dengan menawarkan penitipan berkas kepada Ardi. Pertanyaan ini direspon oleh Afran, selaku anggota BLM. Dia menyatakan bahwa Goval tidak salah karena Goval telah menanyakan kepada Ardi apakah berkas yang telah dibawa ke sekrtariat BLM akan dibawa pulang atau dititipkan saja, mengingat jumlah berkas yang tidak sedikit. Dalam kata lain, menurut Afran, Goval sudah berniat untuk membantu dengan menawarkan untuk menitipkan berkas di Sekretariat BLM. Berbeda dengan Nita yang menyatakan bahwa Goval telah menyalahi aturan. Sebab, penitipan berkas sudah termasuk ke dalam proses pengembalian berkas maka harus disampaikan kepada bakal calon. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 TAP Pemira, bahwa PPR wajib untuk menyampaikan seluruh peraturan dalam Pemira.

Sekitar pukul 20.00 proses musyawarah antara pemohon dan termohon belum mencapai mufakat meski sudah diberikan beberapa kali menskors sidang hingga terdapat usulan untuk melakukan voting. Walaupun awalnya terdapat beberapa peserta aktif sidang yang menolak, tetapi voting tetap dilaksanakan dengan hasil 9 suara menyatakan tidak setuju untuk mengabulkan permohonan pemohon poin 1, 7 suara menyatakan setuju dan 2 suara abstain. Kendati sudah didapat hasil voting pada saat itu, tetapi tidak jadi disahkan karena belum memenuhi ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KM PKN STAN, bahwa hasil voting dianggap sah jika sekurang-kurangnya 2/3 suara dari anggota BLM yang hadir pada sidang sepakat. Berbagai usaha dilakukan guna melanjutkan proses voting tersebut, seperti mengikutsertakan Presidium dan Notula sidang yang merupakan anggota BLM dan menghubungi anggota BLM untuk hadir. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga voting keduabelas, hasil voting tetap tidak dapat mencapai 2/3 suara dari anggota yang hadir. Bahkan, pukul 22.51, Ketua BLM, Darius, walkout dengan alasan kesehatan.

Sampai pukul 23.00, proses voting tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya Presidium menetapkan untuk menunda pengambilan keputusan terkait permohonan pemohon pada sidang malam itu dan akan dilaksanakan sidang lanjutan. Awalnya, kedua pihak tidak setuju dengan penundaan tersebut. Terlebih, hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu timeline Pemira. Selain itu, meskipun gugatan pemohon diterima, tetapi waktu mereka untuk kampanye sangat terbatas. Namun, karena berbagai pertimbangan adanya jam malam kampus, persiapan acara IKANAS pada keesokan harinya, serta mengingat bahwa memasuki minggu ketujuh sudah menjadi budaya mahasiswa PKN STAN untuk steril dari berbagai kegiatan non akademik dan fokus menghadapi UTS, kedua pihak setuju untuk menunda hasil putusan sidang.


Oliv menyatakan bahwa keputusannya untuk menunda pencapaian hasil sidang paripurna tidak direncanakan sebelumnya mengingat adanya jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Eskternal Pembahasan TAP Sistem Perencanaan Pembangunan KM PKN STAN pada pukul 20.00 di hari itu. Namun, karena pengambilan keputusan telah mencapai deadlock dan kedua belah pihak serta peserta aktif yang hadir setuju untuk dilakukan penundaan, Oliv memutuskan untuk menunda hasil keputusan sidang hingga 30 November 2019. Rencananya, sidang lanjutan akan diadakan setelah UTS selesai dilaksanakan. Lamanya waktu sidang hingga berakhir penundaan, menurut Oliv sudah sesuai prosedur dan merupakan bentuk usaha BLM untuk mencari tahu lebih baik mengenai masalah ini, agar dapat diselesaikan dengan baik dan seadil-adilnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel