menu melayang

Selasa, 05 November 2019

Pemira 2019: Verifikasi Ditunda dan Gugatan Bakal Calon



Salah satu acara tahunan PKN STAN, Pemilihan Raya (Pemira), telah dimulai. Rangkaian acara Pemira 2019 yang dimulai sejak 21 Oktober sudah sampai ke tahap penetapan calon dan pengambilan nomor. Tahap ini merupakan tahap ketujuh setelah adanya fit and proper test.  Meskipun dinilai berjalan lancar, terdapat kendala dalam pelaksanaan Pemira 2019, salah satunya penundaan verifikasi berkas yang seharusnya dilaksanakan pada 31 Oktober tetapi baru dilakukan satu hari setelahnya. Penyebabnya ialah perpanjangan pendaftaran calon ketua HMJ akibat adanya calon tunggal yang mana menurut peraturan harus diberikan perpanjangan waktu pendaftaran apabila terdapat calon tunggal.

Selain itu, verifikasi sebenarnya kan dimulai dari pukul 14.00 hari ini (Red: 31 Oktober 2019), tapi kebanyakan waktunya bertabrakkan dengan jadwal kuliah panitia. Itu sih yang menyebabkan kenapa hari ini (Red: 31 Oktober 2019) verifikasinya belum bisa.” ujar Donny Chirstianto, Wakil Koordinator Pelaksana Pemira 2019.

 Donny menambahkan bahwa kendala aktual yang dihadapi panitia adalah bagaimana mereka berpacu dengan waktu. Meskipun demikian, panitia memastikan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak akan menganggu timeline tahapan berikutnya. Selebihnya, tidak ada kendala lain yang berarti karena panitia telah mempersiapkan Pemira ini cukup lama, bahkan untuk kotak suara dan bilik suara sudah dipersiapkan, hanya kurang surat suara saja sebab belum bisa dilakukan fiksasi calon.

Saat ini, tercatat 40 berkas telah diverifikasi, tetapi dua berkas ditarik karena calon mengundurkan diri. Semua berkas yang sudah diverifikasi tersebut dinyatakan lolos verifikasi. Namun demikian, Senin (04/11/2019), Panitia Pengawasan Pemilihan Raya (PANWASRA) 2019 menerbitkan Keputusan PANWASRA Nomor 001/PANSWARA/2019 tentang Putusan Perkara Gugatan antara Lukman Nulhakim (salah satu bakal calon) terhadap Martinus Setiabudi (Koordinator Pelaksana Pemira 2019). Gugatan tersebut diajukan karena panitia Pemira 2019 menolak pengembalian berkas penggugat (Lukman Nulhakim) dengan alasan melebihi jam kerja panitia. Sedangkan, dari pihak penggugat menyampaikan bahwa pihaknya telah memberitahukan sebelumnya bahwa akan terlambat mengembalikan berkas karena masih berada di luar kota memenuhi Surat Tugas Direktur PKN STAN.

Atas gugatan tersebut, dalam putusannya PANSWARA mengadili bahwa 1) Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2) Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat (Koordinator Pelaksana Pemira 2019) adalah sah dan mengikat menurut hukum; 3) Menyatakan bahwa Tergugat telah Wanprestasi; 4) Menolak Gugatan bagi  Tergugat untuk menerima, menyatakan sah, dan memverifikasi pengembalian berkas dari pihak Penggugat; 5) Menyatakan pihak Tergugat wajib untuk mengeluarkan siaran pers atau pengumuman kepada publik di media resmi Panitia Pemira PKN STAN 2019.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel