menu melayang

Minggu, 28 April 2019

Hasil Sidang Paripurna : Pengesahan TAP Pemira dengan Catatan




Sidang Paripurna Pengesahan TAP Pemira dilaksanakan oleh BLM pada Jumat (26/04/2019) di Gedung J 106 – 107 PKN STAN. Sidang Paripurna yang dihadiri oleh anggota BLM dan perwakilan dari BK KM PKN STAN ini bertujuan untuk mengesahkan TAP Pemira Nomor 002 Tahun 2019. Setelah dilakukan pembukaan oleh Ketua BLM PKN STAN, acara dilanjutkan dengan pembacaan naskah TAP Pemira Nomor 002 Tahun 2019 oleh pimpinan sidang.

                Dalam sidang paripurna ini Komisi Legislasi BLM PKN STAN menyampaikan koreksi  terkait kesalahan teknis dalam naskah TAP Pemira Nomor 002 Tahun 2019. Di antaranya pasal 1 ayat (1) di mana tertulis “mahasiswa STAN” seharusnya “mahasiswa PKN STAN”, pasal 27 ayat (1) huruf d tertulis “calon kandidat untuk Presiden Mahasiswa adalah mahasiswa program studi Diploma IV atau program studi Diploma III dengan kurikulum khusus.”, sedangkan dalam rapat akhir seluruh anggota BLM sudah disepakati bahwa mahasiswa yang bisa menjadi calon kandidat untuk Presiden Mahasiswa adalah mahasiswa program studi Diploma IV Tugas Belajar paling rendah semester 7 dan atau program studi Diploma III Tugas Belajar paling rendah semester 3. Selanjutnya, dalam pasal 38 ayat (1) huruf i tertulis “kegiatan lain yang tidak melanggaran peraturan dan ketentuan yang berlaku.” Kata “melanggaran” seharusnya diganti dengan kata “melanggar”. Kemudian, dalam pasal 60 ayat (6) terdapat salah ketik di mana kata “pasangan terpilih” seharusnya diganti dengan “anggota terpilih” karena pengisian anggota BLM adalah perseorangan bukan per pasangan.

                Pada sesi tanya jawab, Mahendra, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Keuangan, memberikan tanggapan terkait pasal 32 ayat (1) dan 32 ayat (4). Mahendra menyarankan agar kata “daerah pemilihan” pada pasal tersebut diperjelas lagi karena interpretasi yang masih mengambang.  Ketua BLM, Darius, menegaskan bahwa dalam pasal 32 seharusnya terdapat ayat yang menyatakan bahwa ketentuan selanjutnya mengenai ayat sebelumnya ditetapkan oleh PPR. Hal ini dilatar belakangi oleh ketentuan pelaksanaan Pemira akan diatur lebih rinci dengan Ketentuan PPR. Dengan demikian, pasal 32 ini dijadikan catatan yang akan ditindaklanjuti kembali oleh pihak BLM.

Tanggapan juga datang dari Presiden Mahasiswa, Ma’ruf Gustomo. Ma’ruf menyatakan kekecewaannya atas ketentuan pasal 41 di mana anggota BLM, presiden & wakil presiden mahasiswa, dan ketua &  wakil ketua HMJ tidak diperbolehkan untuk mengekspresikan pilihan politiknya dalam Pemira. Menurut Ma’ruf, tidak ada urgensi yang terlalu kuat untuk membatasi ekspresi politik ketiga pihak tersebut. Ma’ruf berpendapat kebebasan mengutarakan ekspresi politik ketiga pihak tersebut dapat memupuk kedewasaan demokrasi yang semakin baik. Pihak BLM sendiri menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan suatu langkah preventif untuk menjaga netralitas karena dikhawatirkan kebebasan ketiga pihak tersebut dalam mengekspresikan pilihan demokrasinya akan menggiring opini mahasiswa dalam berdemokrasi. “Untuk hal yang membatasi demokrasi mahasiswa, saya masih kurang setuju karena ini hanya merupakan terkait teknis untuk bisa ikut terjun dalam tim kampanye,” tutur Agung, Wakil Ketua I BLM. Tindak lanjut dari pasal 41 ini, BLM tidak akan melakukan perubahan pasal namun hanya sekadar menambahkan penjelasan.

Waktu, Permasalahan Pemira Tahun Lalu

                 Ketua Keluarga Mahasiswa Pajak, Anggit, menyatakan usulannya terkait pasal 9 mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Raya (PPR). Anggit menyarankan agar pembentukan PPR segera dilaksanakan dan apabila memungkinkan diperpanjang jangka waktunya. Hal ini disebabkan panitia Pemira tahun lalu sering berdalih terlalu singkatnya waktu mereka untuk bekerja. Ia juga mengusulkan adanya masa penambahan dan masa advokasi. BLM sendiri merencanakan PPR sudah terbentuk pada bulan Mei dan menjanjikan kualitas Pemira harus lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelum UAS Semester genap,  BLM merencanakan sounding dan sosialisasi sudah dilaksanakan agar calon-calon yang maju dalam Pemira dapat mempersiapkan segalanya dengan baik. Jonah Gabriel, dari Komisi Pengawasan BLM menyatakan bahwa PPR akan segera dibentuk namun pembukaan open recruitment PPR terhalangi dengan tidak segera disahkannya TAP Pemira ini.

Ketidaksesuaian TAP Pemira dengan TAP tentang BEM

                Pada kesempatan kali ini, Ma’ruf menyampaikan adanya ketidakserasian antara TAP Pemira dengan TAP BLM tentang BEM. Dalam TAP BLM tentang BEM disebutkan bahwa “calon kandidat untuk Presiden Mahasiswa adalah mahasiswa program studi Diploma IV Tugas Belajar paling rendah semester 7 atau program studi Diploma IV reguler paling rendah semester 5.” Atas perbedaan ini, Ma’ruf berpandangan bahwa TAP Pemira harus mengikuti TAP BLM tentang BEM.  Berbeda dengan tanggapan Ma’ruf, Ketua BLM, Darius, menyatakan bahwa TAP BLM tentang BEM harus mengikuti TAP Pemira. Pihak BLM mengatakan, tidak dimasukkannya D IV reguler ini mempertimbangkan survey kecil-kecilan yang mereka buat di D IV reguler di mana dua dari tiga anggota BLM dari D IV Akuntansi Reguler menyatakan kurang berkenan untuk mengikuti pencalonan presiden mahasiswa. Selain itu, hal ini juga disebabkan karena program studi D IV reguler sendiri tidak pasti ada setiap tahunnya dan pertimbangan layak atau tidaknya mengingat tingkat kematangan mahasiswa D IV reguler ini dianggap belum mencukupi. “Menurut lex posterior derogat legi prior, maka keputusan ini (TAP Pemira ) yang akan menang karena keputusan ini yang paling baru,” ujar Irfan Husein, Ketua Komisi Legislasi.

Ma’ruf menyatakan bahwa ini merupakan permasalahan pemenuhan hak, bukan merupakan ada atau tidaknya keinginan. Ia menambahkan bahwa hal yang diatur dalam kedua TAP tersebut juga berbeda sehingga tidak bisa TAP Pemira ‘menang’ begitu saja dengan asas hukum yang baru akan menggantikan hukum yang lama. Ma’ruf menggambarkan bahwa mahasiswa D IV reguler tidak memiliki batu loncatan lagi, misalnya tugas belajar, selama masa perkuliahan mereka di PKN STAN. Sehingga, ini merupakan kesempatan bagi mereka. Apabila tidak ada kesepakatan akan hal ini, BEM PKN STAN akan mengeluarkan pernyataan menolak pembatasan mahasiswa D IV reguler dalam pencalonan presiden mahasiswa. 

                Sidang paripurna diakhiri dengan pengesahan TAP Pemira No 002 Tahun 2019. TAP Pemira ini disahkan dengan catatan, penambahan ayat, dan perubahan tulisan-tulisan. Komisi Legislasi BLM melalui Nita Safira menyatakan akan ada draft paling mutakhir yang segera dipublikasikan. Selain itu, adanya kesalahan teknis berupa salah ketik, diakui bahwa kesalahan tersebut muncul dikarenakan kurangnya  ketelitian dan akan menjadi bahan evaluasi bagi BLM selanjutnya. “Tentu hal itu akan menjadi evaluasi bagi kami, khususnya masalah salah ketik. Namun untuk hal pendapat publik yang menyebabkan catatan dan penambahan ayat sebenarnya sudah kami fasilitasi dengan adanya RDP Eksternal yang telah diselenggarakan sebelumnya, sesuai dengan prosedur Legal Drafting,” ujar Nita.

                Ditanya mengenai pendapat tentang sikap BEM yang menyatakan penolakan terhadap pembatasan D IV reguler sebagai calon presiden mahasiswa, BLM menegaskan akan tetap mengikuti peraturan TAP Pemira ini. “Kami menerima pendapat dari BEM tersebut, namun peraturan yang disahkan tetap sesuai dengan kesepakatan semalam, yaitu pembatasan pendaftaran presiden mahasiswa dari D IV reguler,” lanjutnya.


(Kontributor : Nanda & Rani)

Related Post

Back to Top

Cari Artikel