menu melayang

Minggu, 10 Maret 2019

Perubahan TAP Pemira, dari Capresma Reguler sampai Kotak Putih


Rapat Dengar Pendapat (RDP) eksternal pembahasan TAP Pemililihan Raya diselenggarakan oleh BLM pada Minggu (10/3/2019) di Gedung I 101. RDP kali ini membahas rencana perubahan 12 pasal dalam ketetapan BLM tentang pemilihan raya. Acara ini mengundang BEM, HMJ, LPM, ketua angkatan tingkat 1 dan 2, peserta pemira, dan umum. Terdapat tiga pasal yang menyita perhatian peserta yaitu pasal 1 (12), 27 (1d), dan 60 (4).

Rencana perubahan TAP BLM nomor 012/TAP.02/BLM/XII/2017 untuk tiga pasal tersebut berbunyi:
pasal 1 (12): Kotak putih adalah pilihan yang sah sebagai lawan pasangan calon tunggal presiden mahasiswa dan wakil presiden mahasiswa dan/atau pasangan calon tunggal ketua dan wakil ketua HMJ.
pasal 27 (1d): Calon kandidat untuk presiden mahasiswa adalah mahasiswa program studi Diploma IV Tugas Belajar paling rendah Semester 7, Diploma IV Reguler paling rendah semester tiga, Diploma III Tugas Belajar paling rendah semester tiga, atau Diploma III Reguler paling rendah semester 3.
Pasal 60 (4): Dalam hal perhitungan suara atas pasangan calon tunggal Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dan/atau pasangan calon tunggal Ketua dan Wakil Ketua HMJ kurang dari sepertiga jumlah suara yang sah, maka akan ditindaklanjuti oleh PPR.

Perubahan besar ada pada pasal 27 (1d) yang mengatur pencalonan mahasiswa D III dan D IV reguler sebagai presiden mahasiswa. Argumen perubahan pasal ini adalah mahasiswa semester tiga yang sudah satu tahun di kampus dianggap mengerti kondisi kampus. Pasal tersebut lantas menjadi perdebatan oleh peserta. Salah satu tanggapan datang dari Mahendra, ketua Himamankeu, ia mengatakan bahwa persyaratan mulai “dilonggarkan”. “Menurut saya, keputusan ini masih kurang tepat karena ini bukan permasalahan utama. Mahasiswa semester tiga yang sudah dianggap paham mengenai kampus merupakan argumen yang kurang tepat.”, tambahnya.

Berbagai pendapat juga datang menanggapi isi pasal 60 (4). Ma’ruf, Presiden Mahasiwa 2019, mengungkapkan ketika keputusan diserahkan kepada PPR maka akan sangat fluktuatif kepada keberpihakan. “Panitia Pemilihan Raya (PPR) akan punya kewenangan yang besar dalam menetapkan siapa presiden mahasiswa atau ketua HMJ terpilih selama satu tahun kedepan.”, ujarnya. Pasal tersebut juga dikritik oleh perwakilan PPR 2018, “Selama ini PPR mencari perlindungan hukum pada BLM, ketika sekarang dibuat interpretasi seperti ini, kenapa dikembalikan kepada PPR. Saya setujunya adalah kita secara spresifik sebutkan di TAP ini.”

Menindaklanjuti hal tersebut, aspirasi peserta RDP tentang TAP Pemilihan Raya sudah dicatat oleh komisi legislasi BLM dan akan dikaji oleh anggota internal sedangkan untuk keputusan lebih lanjut akan dibahas pada sidang paripurna yang rencananya diadakan setelah UTS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel