menu melayang

Senin, 11 Maret 2019

Berebut Fungsi Aspirasi: Antara Tugas BLM dan Program Kerja BEM


Mahasiswa PKN STAN sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa PKN STAN memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan kehidupan kampus. Aspirasi mahasiswa sebagai wujud harapan dan tujuan yang lebih baik untuk perubahan di masa mendatang hendaknya menjadi fokus para pemangku kepentingan mahasiswa dalam hal ini Badan Kelengkapan KM PKN STAN. Namun hingga kini, sarana penampung aspirasi yang terintegrasi dan terarah serta mudah diakses oleh mahasiswa masih menjadi PR tersendiri dan terus mengalami perkembangan. Beragamnya cara dan karakter mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam pembangunan sistem aspirasi mahasiswa. Oleh karena itu, BEM PKN STAN melalui Kementerian Internal dan Advokasi (Interaksi) merencanakan program kerja yang diberi nama SIMAKSI (Sistem Informasi dan Himpunan Advokasi) seperti yang tercantum dalam Grand Design BEM PKN STAN 2019.

Apa itu SIMAKSI?
SIMAKSI merupakan sistem informasi terintegrasi yang menyediakan layanan penerimaan aspirasi satu pintu dan informasi terkini mengenai proses dari tindak lanjut aspirasi mahasiswa. Menurut Kevin Pratama, Menteri Interaksi BEM PKN STAN, mahasiswa memiliki karakteristiknya masing-masing dalam menyampaikan aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui BEM, UKM, Organda maupun ketua angkatan tergantung dari sisi kenyamanan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi. Atas dasar inilah kementerian Interaksi sesuai dengan fungsinya yaitu menjalin koordinasi dan menjaga sinergisitas dengan seluruh elemen kampus hadir membawa solusi dengan menyediakan sarana penyampaian aspirasi dalam satu platform yang khusus dan terbuka untuk seluruh mahasiswa khususnya aspirasi dalam ruang lingkup program dan kinerja BEM.

Tugas BLM sebagai Penampung Aspirasi
Menilik program kerja BEM tersebut, terdapat tujuan yang sama antara kegiatan atau program kerja BEM dengan tugas BLM. Menurut Pasal 7 huruf f TAP BLM Nomor 002/TAP.02/BLM/V/2017 disebutkan bahwa salah satu tugas BLM adalah menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa berkaitan dengan pelaksanaan AD/ART KM PKN STAN dan ketetapan. Dari pasal tersebut dapat dengan jelas dilihat bahwa tugas menyelenggarakan penghimpunan dan penindaklanjutan atas aspirasi mahasiswa terkait dengan pelaksanaan kegiatan seluruh BK KM PKN STAN seperti yang tercantum dalam AD/ART KM PKN STAN merupakan tugas dari BLM. Pelaksanaan tugas tersebut direalisasikan BLM dalam program kerja Sistem Aspirasi Terintegrasi (SERASI). Program kerja ini sebagai perwujudan tanggung jawab BLM dalam melaksanakan kewajibannya menampung, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi yang ditegaskan kembali pada pasal 14 TAP BLM tersebut. Hafizh, salah satu anggota Komisi Legislasi BLM PKN STAN menjelaskan, adanya perselisihan paham antara BEM dengan BLM terkait program kerja SIMAKSI dan SERASI. Dua program kerja yang memiliki satu tujuan yang sama ini diajukan oleh dua badan yang berbeda fungsi dan tugas, dimana BEM yang memiliki fungsi eksekutif mencoba memasuki ranah tugas dan kewajiban BLM selaku badan perwakilan (legislatif) mahasiswa.  “Gak tau kenapa kok mereka (BEM,red) seperti ngotot aspirasi bisa dari BEM”, ungkap Hafizh. Padahal, dari segi kesiapan fasilitas sarana pengajuan aspirasi (SERASI) selama ini sudah dimiliki BLM melalui website-nya sedangkan BEM masih dalam rencana pembentukan platform. Walaupun Hafizh mengakui selama ini tindak lanjut atas aspirasi dari BLM dinilai kurang gesit dikarenakan segala keputusan terkait aspirasi tersebut biasanya diputuskan dalam bentuk produk hukum sehingga butuh pertimbangan yang matang dari BLM sendiri sebelum memutuskan.

Tumpang Tindih Tugas dan Fungsi
Menteri Republik BEM PKN STAN 2017, Fadli Budiman, yang turut diundang menjadi penengah mengenai permasalahan ini menyatakan, “Kedua program tersebut (Simaksi dan Serasi, red) saling tumpang tindih, karena menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi adalah tugas BLM yang sudah tercantum di TAP 002 BLM. Sedangkan, pada TAP 008 BEM tidak menyebutkan kalau fungsi BEM adalah untuk advokasi”. Fadli menegaskan bahwa dalam hal ini, BEM sebenarnya tidak mempunyai dasar wewenang yang kuat untuk menjalankan SIMAKSI, dan BLM sebagai pelaksana kedaulatan tertinggi mahasiswa memiliki hak dan wewenang untuk membatalkan kegiatan maupun program kerja BK KM PKN STAN yang tidak sejalan dengan AD/ART termasuk program kerja SIMAKSI.

Menteri Interaksi, Kevin Pratama, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program kerja SIMAKSI mencoba mengklarifikasi hal tersebut. Menurutnya, BEM hanya mencoba untuk menghimpun aspirasi dari mahasiswa, yang nantinya aspirasi tersebut juga akan diteruskan ke BLM. Penghimpunan aspirasi melalui BEM khususnya aspirasi mengenai program kerja BEM dan kebijakan lembaga terkait fungsi BEM sebagai penghubung antara mahasiswa dan lembaga dinilai jauh lebih efektif dan efisien agar BEM dapat terus menjadi lebih baik dengan ikut mendengarkan masukan dan kontribusi dari mahasiswa terkait kinerja BEM dan kebijakan/peraturan lembaga PKN STAN. BEM juga selama ini telah melakukan koordinasi dengan seluruh elemen kampus, baik BK KM PKN STAN maupun non-BK seperti mengadakan pertemuan dengan ketua organda, forum ketua angkatan, dan lain-lain yang bertujuan untuk mendengarkan langsung keinginan mahasiswa melalui perwakilan mahasiswa yang tidak hanya diperoleh dari BLM melainkan dari seluruh unsur elemen kampus PKN STAN.

Penyelesaian dalam Tujuh Minggu
Menanggapi permasalahan ini, pihak BLM dan pihak BEM sudah melakukan diskusi terkait hal tersebut. Total ada empat pertemuan antara BEM dan BLM yaitu pada tanggal 17 Januari, 11 Februari, 18 Februari, dan terakhir tanggal 7 Maret 2019. Pada pertemuan pertama dan kedua, hanya dihadiri oleh pihak Kementerian Interaksi dan Komisi Legislasi BLM. Sedangkan pada pertemuan ketiga mengundang Fadli Budiman selaku penengah, dan pertemuan keempat dihadiri juga oleh Presiden Mahasiswa 2019, Ma’ruf Gustomo, selaku pihak BEM, serta Dewan Pimpinan dari pihak BLM.

Berdasarkan pertemuan terakhir, pihak BEM dan BLM sepakat untuk tetap menjalankan program SERASI sebagai sistem terintegrasi untuk menampung dan mewadahi aspirasi dari seluruh mahasiswa PKN STAN. Kedua belah pihak telah sepakat untuk menggunakan SOP SERASI BLM dan mengadakan Public Hearing khusus kepada BK KM PKN STAN dalam rangka sosialisasi terkait sistem SERASI yang baru dan telah disesuaikan. Dalam pelaksanaannya, setiap BK KM PKN STAN teramsuk BEM memiliki hak untuk menerima aspirasi dari mahasiswa dan tetap wajib menyampaikan aspirasi tersebut kepad BLM. Fungsi advokasi juga akan dijalankan oleh BLM dan BEM dengan tetap menjalin komunikasi intensif, dan komisi pengawasan BLM berhak dan wajib mengawasi langkah-langkah advokasi oleh BEM (Kementerian Interaksi).

Ma’ruf Gustomo, selaku Presiden Mahasiswa juga menambahkan bahwa pelaksanaan Simaksi akan tetap ada dan berintegrasi dengan SERASI. Sistem advokasi dari BEM akan berjalan, dengan bahan pertimbangan dari hasil kerja tim SERASI dan sistem tersebut akan menghilangkan branding Simaksi dan akan mengalami perubahan nama misalnya, Portal Advokasi Mahasiswa. Dengan adanya sistem advokasi ini, maka setiap permasalahan maupun isu yang ada di kampus PKN STAN dapat diawasi dan diselesaikan secara lebih efektif dan efisien. “Upaya advokasi ini juga penting sekaligus sebagai sistem yang mampu menjaga kinerja yang baik dari lembaga maupun dari KM PKN STAN.”

Selain itu, BLM PKN STAN juga akan mengadakan Public Hearing kepada seluruh mahasiswa PKN STAN pada Jum’at, 22 Maret 2019 terkait program Sistem Aspirasi Terintegrasi (SERASI) ini. Dengan adanya sistem penyaluran aspirasi ini diharapkan dapat memudahkan mahasiswa dalam menyalurkan dan memantau tindak lanjut atas aspirasi yang telah disalurkan agar tidak ada lagi stigma di kalangan mahasiswa bahwa suara mahasiswa benar-benar dapat didengar baik dari pihak BK KM PKN STAN maupun pihak Lembaga. Publikasi yang transparan dan akuntabel atas aspirasi ini juga diharapkan mampu menjadi tempat berlatih bagi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat dan berkontribusi langsung dalam perwujudan lingkungan kehidupan kampus yang nyaman bagi seluruh elemen kampus. Dari permasalahan ini pula bisa dilihat adanya upaya sinergi antar pihak terkait. Sinergi antara BEM dan BLM dalam menjalin kerja sama dan menyelesaikan permasalahan ini dapat menjadi contoh bagi seluruh elemen kampus PKN STAN. Kedepannya, ketika beberapa isu kampus muncul di permukaan, adanya upaya persatuan, bukan hanya konsolidasi gerakan sesuai kepentingan praktis. Pandangan mengenai program kerja yang berbasis track record tidak lagi menjadi acuan karena yang terpenting adalah pelayanan yang diberikan, bukan eksistensi pelopor gerakan.

(Kontributor :Fauzan H, Galuh S, Emiliana A, Nabilah S)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top

Cari Artikel