Polemik SKEP BLM: Tujuan dan Urgensi Penetapan


Terbitnya Surat Keputusan (SKEP) BLM Nomor 020/KEP.01/BLM/2019 mengenai perubahan jumlah batasan minimal dukungan suara dalam Pemira dan SKEP Nomor 023/KEP.01/BLM/2019  tentang Hasil Sidang Paripurna Istimewa terkait Sengketa Pemilihan Raya 2019 menimbulkan tanda tanya bagi segelintir pihak. Akibatnya, sejumlah isu tuduhan pun diarahkan ke Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan Panitia Pengawas  Pemilihan Raya (Panwasra) seperti intervensi BLM terhadap Pemira dan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.  Untuk mencari jawaban atas hal tersebut, Mantan paslon Tri Hasto Wibowo dan Luthfi Mirza beserta Muhammad Hadiyan Ridho dan Maria Regina Felisitas Barnot mengajukan permohonan untuk diadakannya audiensi mengenai kedua SKEP tersebut dan dikabulkan oleh BLM melalui audiensi pada Kamis, 5 Desember 2019 pukul 19.30 WIB. Audiensi juga dihadiri oleh paslon tunggal dan beberapa mahasiswa aktif yang juga mempertanyakan perihal SKEP BLM No. 020 dan 023.

Mengapa BLM menerbitkan SKEP No. 020?

Ketua BLM, Darius menjelaskan bahwa SKEP No. 020 diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari surat rekomendasi Panwasra tentang Rekomendasi Penggunaan Hak Angket Anggota BLM yang mana sebelumnya hak angket diusulkan atas temuan-temuan panitia Panwasra terkait dengan ketentuan-ketentuan KEP No. 2 PPR mengenai jumlah batasan minimal dukungan suara per jurusan, baik untuk Presma, Kahim, dan anggota BLM.

Pihak BLM menilai bahwa diktum keenam, ketujuh, dan kedelapan KEP PPR Nomor 02 Tahun 2019 bertentangan dengan TAP BLM Nomor 002/TAP.02/BLM/IV/2019 tentang Pemira. Dalam TAP Pemira tertulis bahwa jumlah dukungan yang wajib diperoleh bakal calon minimal sebesar 1% dari seluruh mahasiswa aktif sedangkan dalam KEP PPR, setelah melalui perhitungan, ditemukan bahwa jumlah dukungan minimal  lebih dari 1% dari jumlah seluruh mahasiswa aktif PKN STAN.

Dari pihak Panwasra mengakui bahwa surat rekomendasi ditujukan kepada BLM karena terdapat beberapa laporan adanya indikasi blocking atau pemblokiran suara dukungan dan kekhawatiran lainnya dari pihak Panwasra. Jonah Gabriel, salah satu anggota Panwasra, mengatakan bahwa terdapat beberapa laporan yang masuk mengenai pemberian form dukungan yang diberikan kepada mahasiswa Bea Cukai setelah apel jurusan. Menurut pendapat pribadi Jonah, hal tersebut dapat menghalangi bakal calon lain dan meningkatkan kemungkinan adanya calon tunggal seperti pada tahun-tahun sebelumnya meskipun laporan yang masuk hanya berupa laporan tidak tertulis.

Jawaban dari pihak Panwasra membuat salah satu audiens, Ghofur, angkat bicara. Ghofur mengatakan bahwa kekhawatiran yang dirasakan Panwasra saat itu terlalu menggeneralisasi. Ia menambahkan bahwa mahasiswa PKN STAN khususnya mahasiswa Bea Cukai masih memiliki rasionalitas sehingga tidak mudah digiring dan langsung memberikan dukungan suara kepada salah satu paslon, contohnya ada satu kelas yang saat itu tidak memberikan dukungan kepada paslon manapun.

Saat dikonfirmasi, paslon yang diduga melakukan blocking menyesalkan keputusan Panwasra yang dinilai terburu-buru mengambil kesimpulan dan tidak melakukan konfirmasi kepadanya. Padahal kenyataannya, masih ada paslon lain yang memenuhi ketentuan jumlah dukungan, sehingga tuduhan blocking tersebut tidak terbukti. Hal ini dijawab pihak Panwasra bahwa mereka merasa blocking ini sudah menjadi masalah dan mereka perlu melakukan penanggulangan.

Mengenai Hak Angket

Salah satu pertanyaan yang diajukan audiens adalah mengenai hak angket dan prosedurnya. Aturan mengenai hak angket tertuang dalam Pasal 45 hingga 53 TAP BLM No. 002/TAP.02/BLM/V/2017. Dalam jawabannya, BLM mengakui adanya prosedur yang dilewatkan dalam mengeluarkan hak angket yaitu :
  1. BLM hanya menggunakan surat rekomendasi dari Panwasra padahal menurut aturan, seharusnya menggunakan surat usulan dari anggota BLM. Menurut Jonah, surat rekomendasi tersebut tidak bisa dijadikan acuan. Panitia hak angket seharusnya mengeluarkan surat usulan yang berisi setidaknya materi dan alasan penyelidikan setelah mendapat rekomendasi.
  2. KEP Kepanitiaan Hak Angket seharusnya dipublikasikan kepada mahasiwa, namun BLM hanya mempublikasikan tentang hak angketnya saja.
  3. Setelah penetapan panitia, langkah selanjutnya menurut TAP BLM adalah penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasil dari penyelidikan serta pengumpulan informasi tersebut akan dibentuk menjadi sebuah laporan yang akan disampaikan kepada ketua dan diteruskan kepada anggota. Namun menurut Jonah, laporan tersebut tidak dibuat.


Pertanyaan lainnya yaitu urgensi dari BLM yang dinilai terburu-buru menggunakan hak angketnya. BLM mengungkapkan bahwa keputusan tersebut memang harus segera diputuskan agar tidak merusak timeline Pemira. Namun, pihak audiens kembali mempertanyakan apakah produk hukum yang dikeluarkan dengan melewati berbagai prosedur masih berlaku dan tidak cacat hukum.

Darius mengakui, memang dalam prosesnya terdapat kesalahan prosedur dalam penggunaan hak angket. Namun hal tersebut murni kelalaian dari anggota BLM dalam menanggapi kasus perdana ini tanpa adanya maksud tertentu seperti isu yang dituduhkan kepada BLM.

Selain itu, berbagai bukti diadakannya hak angket ini seperti surat rekomendasi Panwasra dan KEP Kepanitiaan yang sudah ditanda-tangani tidak dapat dihadirkan saat itu oleh pihak BLM karena banyaknya berkas di ruangan BLM, baik milik BLM maupun milik PPR. Kedua hal ini memberi pertanyaan besar mengenai sistem pengadministrasian yang dilakukan oleh pihak BLM dan pertanggungjawabannya.

Saat dikonfirmasi dalam kesempatan terpisah, Darius menambahkan bahwa dari awal KEP PPR tersebut seharusnya sudah batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi (TAP BLM).  Walaupun telah dilakukan sosialisasi dan RDP namun pada kenyataannya dalam hasil RDP tidak tertuang dengan jelas mengenai aturan tersebut. Jadi ada atau tidaknya SKEP No. 020 tidak akan membawa pengaruh terhadap hasil yang telah ada yaitu ketentuan mengenai jumlah minimal dukungan tetap mengacu pada TAP BLM. Untuk memutuskan status berlakunya SKEP No. 020, BLM akan mengadakan rapat internal karena mekanisme cacat produk hukum ini belum pernah diatur dalam ketentuan manapun dan tidak ada lembaga yudikatif dalam sistem KM PKN STAN. Darius juga menginginkan agar dalam audiensi selanjutnya yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, BLM dapat menghadirkan bukan sekedar audiensi, namun juga keputusan terbaru mengenai masalah tersebut.



Sidang Paripurna Istimewa dan SKEP No. 023

Pertanyaan besar terkait SKEP No. 023 ialah apa alasan BLM memutuskan masalah yang bersifat yudikatif dan bukan merupakan fungsi dari BLM. Menjawab hal tersebut, BLM mengungkapkan bahwa mereka memiliki fungsi lain-lain yang tertuang dalam  TAP BLM No. 002/TAP.02/BLM/V/2017.

Tanda tanya lainnya yaitu adanya sifat retroaktif serta kalimat ‘harus’ pada keputusan yang dikeluarkan BLM, yang dianggap audiens terlalu mengintervensi pihak PPR, di mana seharusnya BLM hanya bersifat sebagai mediator dan PPR bebas mengeluarkan keputusan yang dirasa paling tepat baik untuk PPR maupun pihak Pemohon. Saat dikonfirmasi kembali, Darius mengatakan bahwa penerbitan SKEP No. 023 adalah permintaan dari PPR yang merasa bahwa BLM perlu memberikan legal standing untuk PPR membuat keputusan. Oleh karena itu, ada atau tidaknya SKEP No. 023 tidak mempengaruhi keputusan PPR terkait sengketa Pemira.

Terkait tuduhan yang disampaikan Yogi, salah satu audiens, bahwa keputusan BLM saat itu dianggap terlalu memihak salah satu paslon, BLM menyatakan bahwa mereka lebih menekankan pada pencarian solusi terbaik untuk kedua belah pihak dibanding memutuskan untuk menolak atau menerima peninjauan kembali. BLM juga menekankan bahwa segala hasil dalam sidang merupakan kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon dan PPR) sekaligus menegaskan posisi BLM hanya sebagai mediator.

Hasil dari Audiensi

Audiensi yang berakhir karena terbentur oleh aturan jam malam kampus, belum memuaskan segelintir pihak. Darius selaku Ketua BLM berjanji akan mengadakan audiensi tahap kedua dan berharap agar segala kesalahpahaman, miskonsepsi, dan ketidaksamaan informasi antara BLM dan mahasiswa dapat diselesaikan dengan baik. “Tidak semua yang kami lakukan itu pasti benar di mata orang lain. Bisa jadi memang ada masukan-masukan mereka yang seharusnya itu yang kami lakukan. Jadi, kami menyambut baik masukan dari seluruh mahasiswa aktif, seluruh anggota KM, kami pertimbangkan baik buruknya demi kemaslahatan KM.” tutup Darius.

Kontributor : Khusna Fahrani, Nina Santun, Fauzan Hayyu, Deni A.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.